definisi hukum

Undang-undang adalah norma hukum yang dikeluarkan oleh otoritas publik yang berkompeten , pada umumnya merupakan fungsi yang menjadi tanggung jawab pembuat undang-undang kongres nasional negara, setelah membahas ruang lingkup dan teks yang mempromosikannya serta harus memperhatikan kewajiban kepatuhan pada bagian dari semua warga negara, tanpa terkecuali, suatu Bangsa, karena dari pengamatan ini akan tergantung bahwa suatu negara tidak berakhir menjadi anarki atau kekacauan .

Seperti yang baru saja saya katakan, mengingat tujuan undang-undang adalah untuk berkontribusi pada pencapaian kebaikan bersama masyarakat yang merupakan bagian dari masyarakat yang terorganisir di bawah tugas dan hak tertentu, ketidakpatuhan, tentu saja, akan menimbulkan sanksi yang dapat, menurut pentingnya aturan yang telah dilanggar, menyiratkan hukuman kepatuhan di penjara atau kinerja beberapa jenis pekerjaan komunitas yang tidak menyebabkan perampasan kebebasan itu sendiri , tetapi harus dipatuhi dengan ketat, demikian pula, untuk melakukannya, biarkan kesalahan itu terjadi.

Undang - undang lahir dengan tujuan untuk membatasi kemauan bebas manusia yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kendali utama yang harus dimiliki suatu negara agar perilaku penduduknya tidak menyimpang, atau akhirnya merugikan sesamanya.

Hukum adalah sumber utama hukum dan dibedakan menurut ciri - ciri sebagai berikut : generalitas , apa yang saya katakan tadi, yang harus diikuti oleh SEMUA ORANG, tanpa terkecuali; wajib , dengan asumsi sifat imperatif-atributif, yang berarti bahwa di satu sisi memberikan tugas hukum dan di sisi lain, hak; permanen, ini berarti bahwa ketika mereka diumumkan, mereka tidak memiliki tanggal kedaluwarsa, sebaliknya, durasinya akan tidak terbatas dalam waktu sampai badan yang kompeten menentukan pencabutan mereka untuk beberapa alasan yang sah dan disetujui sebelumnya; abstrak dan impersonal, yang menyiratkan bahwa undang-undang tidak disusun untuk menyelesaikan kasus tertentu, tetapi digerakkan oleh keumuman kasus yang mungkin dicakupnya dan akhirnya, dikatakan telah diketahui , yang tidak seorang pun dapat membantah bahwa ia tidak ditaati. dengan karena ketidaktahuan.

Juga, karakteristik yang menonjol dari hukum di negara-negara modern adalah tidak adanya retroaktif; Artinya, validitasnya berlaku sejak tanggal diundangkan dan tidak berlaku untuk peristiwa yang terjadi sebelum sanksi diberlakukan. Sumber daya ini mencegah penerapan aturan yang sewenang-wenang untuk tujuan hukuman, seperti yang dapat terjadi di negara totaliter.

Ditekankan bahwa undang-undang sebenarnya membutuhkan partisipasi tiga kekuatan di negara republik: parlemen (kekuatan legislatif) yang membuat undang-undang, kepala negara (kekuasaan eksekutif: presiden, perdana menteri) yang memberlakukan atau norma itu dan hakim (kekuasaan kehakiman) memveto mereka yang memantau kepatuhannya.

Sebaliknya, aturan-aturan yang muncul dari kesepakatan antara negara-negara yang berbeda tidak menggunakan nama hukum, tetapi lebih disukai untuk menyebutnya perjanjian atau konvensi. Meskipun dianggap sebagai badan hukum supranasional, dalam demokrasi modern, semua perjanjian antarnegara memerlukan persetujuan dari parlemen lokal untuk mendapatkan kekuatan hukum . Dalam beberapa kasus, jenis pakta ini diajukan ke pemungutan suara untuk mendapatkan opini langsung dari penduduk negara tersebut.

Sebagai komentar yang menarik, konsep hukum diterapkan di bidang pengetahuan manusia lainnya, seperti yang dijelaskan untuk hukum fisika atau kimia yang mengatur unsur-unsur, atau prinsip dasar aritmatika atau aljabar. "Peraturan" ini bersifat universal dan, meskipun tidak dapat diubah, dapat diterapkan untuk kepentingan kemajuan manusia. Banyak dari hukum ini menyandang eponim dari penemu atau pembuat sistemnya dan dikenal dengan nomenklatur tersebut di seluruh dunia.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found