definisi hukum komersial
Juga dikenal sebagai hukum komersial, hukum komersial adalah kelompok atau seperangkat hukum dan peraturan yang didirikan di bidang ekonomi untuk secara tepat mengontrol jenis hubungan atau hubungan yang mungkin ada antara dua pihak atau lebih untuk tujuan pertukaran komersial dan ekonomi. Hukum dagang adalah jenis hukum privat yang mengelompokkan masalah administrasi dan hukum dengan prosedur fiskal dan ekonomi, oleh karena itu cukup luas dibandingkan dengan jenis hukum lain yang lebih terangkum atau dibatasi.
Hukum dagang didirikan atas dasar bahwa anggota masyarakat yang berbeda biasanya melakukan berbagai jenis pertukaran yang mungkin mewakili keuntungan atau keuntungan. Dengan demikian, hukum komersial akan tertarik pada jenis pertukaran ini dan bukan pada pertukaran yang tidak berarti suatu jenis keuntungan, untuk mengatur dan menjaganya dalam batas-batas peraturan umum untuk semua. Dengan cara ini, hukum komersial berusaha untuk menetapkan parameter yang harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan komersial untuk mengatur dan mengatur jenis tindakan ini.
Setiap negara atau wilayah memiliki hukum komersialnya sendiri yang cenderung menormalisasi dan mengatur hubungan atau ikatan jenis ini di dalam batas-batas wilayahnya. Namun, ada juga perjanjian dan peraturan hukum perdagangan internasional yang berbeda, yang berlaku ketika hubungan atau pertukaran perdagangan dibuat antara dua atau lebih negara.
Hukum dagang dapat diterapkan pada semua jenis pertukaran komersial yang menghasilkan keuntungan, baik itu antara perusahaan swasta, individu, korporasi, multinasional atau bahkan, seperti yang baru saja disebutkan, antara negara atau negara bagian yang berbeda. Sebagaimana jenis hukum lainnya, landasan hukum niaga dibangun di atas unsur-unsur adat sebelumnya yang cenderung mengatur praktik perdagangan secara lebih informal.