definisi penggusuran

Ketika kita berbicara tentang penggusuran, kita berada di ranah penjualan barang, biasanya real estat. Tindakan jual beli itu sendiri mengandung hak dan kewajiban implisit, yang tercermin dalam kontrak penjualan.

Dengan demikian, penggusuran merupakan salah satu kemungkinan situasi hukum yang dapat terjadi dalam konteks penjualan suatu aset.

Dalam pengertiannya, penggusuran adalah keadaan yang timbul ketika setelah adanya putusan pengadilan, orang yang telah memperoleh aset dirampas hak yang diperoleh atas aset tersebut. Bagaimanapun, penggusuran adalah perampasan total atau sebagian dari suatu hak.

Persyaratan penggusuran

Agar situasi ini terjadi, harus ada prasyarat hukum, yaitu sebagai berikut:

- Penggusuran harus dilakukan setelah persidangan dan akibatnya hukuman yudisial.

- Dalam tindakan penjualan, pihak ketiga harus mengklaim hak atas semua atau sebagian barang yang diperoleh pembeli.

- Penyebab perampasan hak (penggusuran) harus sebelum akuisisi properti.

Sanitasi dengan cara penggusuran

Sanitasi atau penggantian total atau sebagian dari properti itu jatuh pada penjual, karena dialah yang kehilangan jumlah saat menjual properti. Keadaan ini harus ditetapkan dalam kontrak penjualan. Jika dalam keadaan apa pun itu tidak ditentukan dalam kontrak, tanggung jawab akan jatuh pada penjual secara default.

Ketika kita sampai pada titik di mana pihak ketiga mengklaim hak tertentu atas suatu barang, pembeli harus menjalankan mekanisme hukum dan melanjutkan untuk menuntut penjual. Jadi, kami menemukan penggugat, pembeli, dan tergugat (penjual). Pada titik ini, pembeli akan menyatakan alasan mengapa dia tidak mempertimbangkan bahwa dia harus mengganti harga barang tersebut.

Jika penjual kehilangan klaim, ia berkewajiban mengembalikan harga properti secara penuh, mengganti kerugian yang mungkin ditimbulkan, dan membayar proses peradilan.

Perlu diperhatikan bahwa reorganisasi penggusuran merupakan konsekuensi logis dari suatu anomali dalam penjualan suatu aset, yang dalam istilah hukum dikenal dengan hidden defects.

Sanitasi melalui penggusuran merupakan figur hukum yang biasanya terjadi dalam perolehan rumah atau dalam sekat warisan.

Foto: Fotolia - Narong Jongsirikul - Andy Dean


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found