definisi pernikahan sipil

Perkawinan adalah penyatuan hukum antara laki-laki dan perempuan, yaitu yang dikontrak menurut hukum perdata negara yang bersangkutan, dan berdasarkan kasus, akan tunduk pada peraturan yang disebutkan dalam hal hak dan kewajiban masing-masing. satu, sementara itu, adalah otoritas sipil yang memimpin, mendukung dan menganugerahkan legalitas padanya.

Persatuan hukum antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga dan yang akan didukung oleh otoritas sipil dan akan menghasilkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Pernikahan adalah salah satu lembaga hukum kemanusiaan tertua dan paling tradisional dan terdiri dari persatuan hukum, tetapi juga memiliki implikasi cinta dan seksual, karena dua makhluk yang bersatu dalam pernikahan ini memiliki tujuan untuk membentuk keluarga, berbagi kehidupan di semua tingkatan, bersandar pada yang baik dan yang buruk, saling menjaga dan memiliki anak.

The pernikahan adalah kata yang memungkinkan kita untuk menunjuk ikatan yang terjadi antara seorang pria dan seorang wanita melalui upacara atau praktik yang berbeda .

Di Barat, kita harus mengatakan bahwa pernikahan itu monogami, artinya, seorang pria hanya boleh menikahi satu wanita, sedangkan di dunia Arab poligami adalah hal biasa.

Pernikahan homoseksual

Perlu dicatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, di antara berbagai penaklukan sosial yang dicapai oleh minoritas, kemungkinan bahwa kaum homoseksual telah mencapai persatuan dalam pernikahan dengan pasangan mereka menonjol, khususnya, yaitu, pernikahan tidak lagi menjadi praktik. untuk pasangan heteroseksual saja.

Sementara itu, ada dua jenis perkawinan yang banyak diperluas dalam masyarakat kita, perkawinan agama , yaitu perkawinan yang dirayakan sesuai dengan ketentuan hukum gerejawi dan, di sisi lain, perkawinan sipil , yang akan kita bahas di bawah ini dan yang mana salah satu yang dikontrak dan dirayakan dengan persetujuan otoritas sipil .

Persatuan yang memicu hak dan kewajiban antara pasangan

Kemudian, perkawinan sipil, setelah dikontrak, akan membebankan kepada masing-masing pihak hak dan kewajiban yang harus dipatuhi, karena jika tidak maka akan menyiratkan klaim di hadapan badan atau otoritas yang berwenang .

Karena ini adalah serikat yang diadakan di hadapan negara sebagai penjamin, maka harus memastikan bahwa hak dan kewajiban mereka yang terlibat terpenuhi secara efektif; dalam kasus di mana pasangan tidak memenuhi kewajibannya, dia dapat dituntut di pengadilan untuk menghormati kewajiban yang diterima pada waktu yang tepat.

Perceraian: prosedur yang secara hukum mengakhiri pernikahan sipil

Perlu disebutkan bahwa jika pasangan yang bersatu dalam pernikahan sipil, setelah beberapa lama menikah, memutuskan untuk mengakhiri persatuan mereka, mereka dapat melakukannya melalui perceraian .

Perceraian adalah prosedur hukum yang melibatkan serangkaian masalah yang melekat pada serikat, seperti siapa yang akan menjaga hak asuh anak, jika akan dibagikan, jika salah satu akan mendapatkannya dan yang lain akan memiliki kesempatan untuk mengunjungi mereka, dan seterusnya. Di sisi lain, barang-barang materi yang diperoleh pasangan selama mereka bersatu, yang harus dibagi rata.

Oleh karena itu, setelah perceraian diselesaikan, pengadilan atau hakim yang menjatuhkan putusan harus memahami situasi ini juga, selain melanjutkan untuk menjalankan proses perceraian yang sah.

Dalam kasus anak-anak, memberikan hak asuh kepada salah satu orang tua atau hak asuh bersama adalah keputusan yang paling umum, dan dalam kasus properti, hal yang berulang adalah pembagian menjadi bagian yang sama dari segala sesuatu yang telah dibeli atau diperoleh selama waktu itu. perkawinan berlangsung, yaitu harta bersama yang dipanggil, sedangkan apa yang tidak tercapai pada masa itu akan menjadi milik masing-masing mantan pasangan dan tidak akan bisa masuk ke bagian itu.

Tidak dapat kita abaikan bahwa saat ini angka pernikahan mengalami penurunan dibandingkan dengan keputusan banyak pasangan untuk hidup bersama sebelum mengambil langkah yang lebih formal itu, bahkan banyak yang tidak pernah menikah secara sah dan tetap berada dalam ikatan yang dikenal dengan istilah gundik.

Dulunya, dalam peradaban Romawi, pernikahan dianggap selamanya, yaitu seperti yang sering dikatakan dalam perayaan hingga maut memisahkan beberapa pasangan.

Sebagai konsekuensi dari maraknya serikat jenis ini, banyak hukum di dunia mulai mengakui hak dan kewajiban tertentu kepada mitra hukum umum.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found