definisi konstitusi

Konstitusi adalah hukum fundamental yang menjadi dasar suatu negara tertentu dengan segala kerangka hukumnya . Ia menetapkan pembagian kekuasaan dengan ruang lingkupnya, sambil menjamin hak dan kebebasan.

Kekuasaan dengan kapasitas untuk menulis atau mengubah konstitusi disebut kekuasaan konstituen . Kekuasaan ini tidak bersumber dari norma apapun tetapi bersifat politis dengan kemampuan untuk mendikte norma; gagasan yang paling luas adalah bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan ini.

Sebuah konstitusi dapat diklasifikasikan menurut beberapa kriteria: menurut rumusannya, dapat tertulis atau tidak; menurut asalnya mereka dapat diberikan (ketika seorang raja memberikannya), dipaksakan (ketika parlemen memaksakannya pada raja), disepakati (ketika dibuat dengan konsensus) dan disetujui oleh konsensus populer; dan terakhir, menurut kemungkinan mereka untuk direformasi, mereka bisa kaku atau fleksibel.

Cabang hukum yang bertanggung jawab mempelajari aspek ketatanegaraan disebut hukum konstitusional . Dengan demikian, hal itu terutama berkaitan dengan pembentukan negara dan berbagai kekuasaannya serta peran mereka vis-à-vis warga negara.

Landasan pendapat tentang hak dan kewajiban warga negara, didasarkan pada arus hukum alam dan hukum. Iuspositivismo, tepatnya hak yang diproduksi oleh negara, tertulis dan bersifat hukum atau norma. Sedangkan hukum kodrat (current of natural law) adalah yang melekat pada setiap orang, diluar ketentuan Negara, misalnya hak untuk hidup. Mereka tidak perlu harus ditulis, meskipun Negara dapat membuatnya eksplisit dalam teks konstitusionalnya. Entah itu tertulis atau tidak, individu menikmatinya. Mulai tahun 1948, mereka akan mulai disebut sebagai "hak asasi manusia".

Munculnya konstitusi dapat ditelusuri kembali ke Abad Pertengahan , ketika kota-kota kecil memiliki piagam yang membatasi hak-hak warga negara. Namun, asal mula bentuk ketatanegaraan yang dapat diamati saat ini harus dicari dalam revolusi-revolusi yang dihasilkan pada abad kedelapan belas , terutama di Perancis dan Amerika Utara. Pada abad ke-19, revolusi lain ditambahkan, sebuah aspek yang berkontribusi pada konsep konstitusionalitas dianggap sangat penting. Dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan penerimaannya oleh konstitusi dunia, langkah penting lainnya diambil dalam membentuk konstitusi saat ini.

Dalam pengertian ini, kita dapat menyoroti tiga "momen" atau tahapan yang relevan mengenai isi dari hukum tertinggi di masing-masing negara. Pertama, konstitusionalisme klasik, yang lahir dengan Revolusi yang telah kita sebutkan sebelumnya (terutama Perancis dan AS). Di dalamnya, hak warga negara direnungkan dari objektivitas, yaitu mereka memberikan hak warga negara dan persamaan di depan hukum: dalam hal apa pun, persamaan ini formal, karena Negara pada dasarnya liberal, yaitu tidak mencampuri. pertanyaan tentang keadilan sosial dan pasar memainkan peran kunci. Oleh karena itu, kesetaraan sesuai dengan konsepsi filosofis yang memiliki sedikit atau tidak ada korespondensi dengan kenyataan.

Namun, dengan konstitusi Meksiko dan Jerman, bentuk baru muncul: konstitusionalisme sosial, antara 1914 dan 1917. Bersamaan dengan konsolidasi Negara Kesejahteraan, ia memastikan kondisi kehidupan yang layak bagi warga, dalam kaitannya dengan hak. untuk properti, undang-undang ketenagakerjaan, dan informasi mulai dianggap sebagai barang sosial. Kesetaraan kemudian mulai dimunculkan dari konsepsi subjektif, sepanjang hal tersebut secara eksplisit tertuang dalam konstitusi yang hak-hak yang diatribusikan oleh Negara kepada warganya.

Satu langkah lagi adalah konsolidasi dari apa yang disebut "komunitas internasional" yang dimulai pada tahun 1945 dengan pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Deklarasi Universal tahun 1948 di mana hak asasi manusia, yang melekat pada setiap orang, diproklamasikan. Jika di suatu negara, konstitusinya adalah hukum tertinggi, dengan bentuk baru organisasi dunia ini, Pakta, Perjanjian, dan Konvensi antar negara yang dianut negara tersebut memiliki hierarki yang lebih tinggi daripada hukum nasional.

Selama abad ke-20, banyak penduduk negara Amerika Latin melihat hak konstitusional mereka dilanggar oleh berbagai kudeta. Untuk menghindari situasi seperti ini, banyak konstitusi memiliki ketentuan yang mencegahnya dan menetapkan hukuman bagi mereka yang bertanggung jawab .


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found