definisi plebisit

Dalam ranah demokrasi, warga negara dapat mengungkapkan pendapat politiknya dengan berbagai cara. Salah satunya adalah melalui pemungutan suara, yaitu musyawarah seluruh warga negara yang berhak memilih agar mereka dapat mengutarakan kepentingan umum. Artinya, plebisit adalah instrumen demokrasi partisipatif. Adapun asal muasal istilah tersebut berasal dari bahasa latin plebiscitum yang artinya hukum yang diajukan oleh rakyat, karena merupakan skitum atau ketetapan yang dikeluarkan oleh rakyat jelata yaitu rakyat biasa.

Jenis plebisit

Dalam politik kita berbicara tentang aksi plebisit, yang dapat dilakukan dengan inisiatif populer atau atas inisiatif penguasa suatu bangsa. Ada dua jenis plebisit: konsultatif dan mengikat. Pertama, warga memberikan suaranya untuk mengemukakan pendapatnya, yaitu menyampaikan kriteria terkait suatu inisiatif politik (dalam hal ini hasil jajak pendapat tidak harus diterapkan sebagaimana adanya. kueri sederhana).

Plebisit yang mengikat melangkah lebih jauh, karena ini adalah jajak pendapat yang hasilnya pada pemungutan suara harus diterapkan secara wajib.

Contoh sejarah ilustratif dari plebisit konsultatif adalah yang terjadi di Argentina pada tanggal 25 November 1984 untuk mengetahui kriteria warga pada perjanjian damai yang disepakati dengan Chili untuk menyelesaikan konflik Beagle (perselisihan atas kedaulatan beberapa pulau terletak di Beagle Channel).

Umumnya, pemungutan suara dilakukan melalui satu atau beberapa pertanyaan dan dengan dua kemungkinan jawaban, ya atau tidak. Meskipun dalam setiap teks konstitusi terdapat definisi hukum tentang apa yang dipahami oleh pemungutan suara, namun pada umumnya kebanyakan musyawarah pemungutan suara memenuhi syarat sebagai berikut: bahwa musyawarah tersebut merupakan usul dari presiden suatu negara, bahwa musyawarah tersebut disetujui oleh salah satu pihak dalam pemungutan suara. wakil rakyat dan, akhirnya, musyawarah disetujui oleh mayoritas rakyat dengan hak pilih. Akibatnya, pemungutan suara dilakukan sebagai hari pemilu, sedemikian rupa sehingga warga negara dapat menjawab ya atau tidak terkait pertanyaan yang diajukan.

Perbedaan antara referendum dan plebisit

Meski kedua konsep tersebut serupa, keduanya tidak setara. Referendum adalah panggilan di mana orang-orang mengekspresikan keinginan mereka melalui pemungutan suara dan dalam kaitannya dengan masalah yang mempengaruhi warga negara secara keseluruhan (misalnya, di Spanyol pada tanggal 6 Desember 1978, Spanyol menyatakan dalam referendum dukungan mayoritas mereka untuk UUD disepakati oleh perwakilan rakyat).

Oleh karena itu, referendum merupakan mekanisme partisipasi di mana suatu proposal disahkan atau tidak. Sebaliknya, dalam pemungutan suara rakyat atau penguasa membuat prakarsa (usul suatu norma hukum) yang nantinya akan dilakukan pemungutan suara.

Foto: iStock - Martin Cvetković / George Clerk


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found