definisi ganti rugi
The kompensasi , dalam arti luas, melibatkan tindakan dan efek untuk mengkompensasi , adalah kompensasi, kompensasi, ganti rugi untuk kerusakan, cedera atau salah bahwa seseorang harus membuat untuk yang lain, baik karena begitu memutuskan atau karena keadilan yang melakukan intervensi menyediakan itu .
Memberikan kompensasi kepada seseorang yang mengalami kerusakan atau cedera, biasanya secara uang dan setelah keputusan pengadilan
Misalnya, jika seseorang yang bepergian dengan bus mengalami luka berat, tidak dapat berjalan karena pengemudi melakukan manuver yang buruk, penumpang dilindungi oleh hak untuk menuntut ganti rugi, ganti rugi dari perusahaan angkutan akibat kerusakan yang terjadi, jika kita memperhitungkan bahwa karena tindakan tersebut, orang tersebut tidak akan lagi dapat melakukan semua kegiatan yang dapat mereka lakukan tanpa masalah sebelum kecelakaan.
Di sisi lain, jika saya mengemudi dengan mobil saya dan kendaraan lain menabrak saya tanpa tanggung jawab saya, undang-undang menunjukkan bahwa perusahaan asuransi dari kendaraan yang menabrak saya harus menanggapi kerusakan materi atas nama tertanggung.
Kompensasi umumnya mengandaikan kompensasi ekonomi yang diberikan individu, atau perusahaan asuransi kepada orang yang mengalami kerusakan atau cedera, baik dalam aspek tenaga kerja, moral atau ekonomi.
Reparasi biasanya juga datang dari tangan keadilan setelah putusan dan klaim ini jarang diselesaikan antara individu atau orang yang terlibat.
Dengan demikian, keadilan memerintahkan siapa pun yang berkorespondensi untuk membayar sejumlah uang kepada orang lain sebagai kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Penerapan di bidang ketenagakerjaan, moral, dan domestik di mana orang yang menderita kerugian akan diberi imbalan
Konsep kompensasi ternyata sangat umum di bidang asuransi .
Kontrak yang dibuat oleh perusahaan asuransi menyiratkan kewajiban dan hak timbal balik untuk perusahaan asuransi, yaitu perusahaan yang menyediakan layanan, dan tertanggung, yang merupakan orang yang menyewanya.
Meski, tentu saja, perusahaan asuransi tidak menyebabkan kecelakaan lalu lintas, tetapi yang harus mengambil alih penyelesaiannya, karena disewa untuk itu.
Di sisi lain, di tempat kerja, kompensasi diberikan ketika seorang karyawan diberhentikan tanpa alasan yang mengharuskan pemecatan tersebut, yaitu jika dilakukan tanpa sebab.
Dalam kasus ini, undang-undang melindungi pekerja dan mewajibkan pengusaha untuk mengambil tindakan ini yang memberi kompensasi kepada pekerja yang bersangkutan dengan gaji yang dia terima sampai saat dipecat dan bahwa dia juga dibayar dengan jumlah proporsional yang sesuai dengan dia untuk tahun-tahun Anda bekerja. pada pekerjaan itu.
Di sisi lain, karyawan yang mengalami pelecehan atau penganiayaan di tempat kerja, jika berhasil mengumpulkan bukti yang dapat dipercaya yang menguatkan situasi tersebut, juga dapat menerima kompensasi untuk kasus tersebut.
Berkenaan dengan kerusakan non-uang, kompensasi akan diperoleh setelah selesainya proses peradilan yang secara efektif membuktikan bahwa kerusakan tersebut telah diderita.
Setelah proses selesai, pengadilan menentukan jumlah yang harus diterima karena undang-undang saat ini yang akan mengaturnya.
Sedangkan dalam kasus rumah tangga yang lebih banyak, di rumah, misalnya antar tetangga, yang satu menyebabkan kerusakan pada yang lain di rumahnya: taman banjir karena pipa putus, maka, dalam situasi ini, individu yang menyebabkan kerusakan yang akan merusak. harus memberi kompensasi melalui beberapa tindakan, secara langsung, kepada tetangganya, bahkan jika kerusakan itu tidak disengaja.
Jika tetangga menolak untuk melakukannya, yang sesuai, maka pihak yang dirugikan harus pergi ke pengadilan atau ke badan persaingan untuk mengajukan klaim dengan bukti kasus dan dengan demikian mendapatkan melalui cara formal bahwa tetangga membayar kerusakan yang terjadi. .
Hal ini cenderung sangat sering terjadi, sayangnya tetangga tidak ingin menghadapi kerusakan yang ditimbulkan kepada orang lain, maka tidak ada solusi lain selain menggunakan cara hukum untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.