definisi hukum internasional
Nama hukum internasional adalah yang diterapkan pada seperangkat norma yuridis dan hukum yang tujuan utamanya adalah memberikan kontribusi sehingga hubungan antara negara-negara nasional yang berbeda seterti dan sebisa mungkin untuk menjalin kerjasama dengan hubungan solidaritas, perdamaian. dan kolaborasi.
Hukum internasional merupakan salah satu jenis hukum yang paling penting karena pada hakikatnya ia adalah jenis hukum yang melampaui batas suatu negara atau wilayah tertentu dan oleh karena itu harus dihormati oleh semua negara atau badan yang ingin dihormati. bagian dari komunitas internasional. Sementara setiap negara bagian atau wilayah memiliki hak prerogatif untuk menetapkan sistem hukum dan norma mereka sendiri untuk berbagai wilayah keberadaan dan keistimewaannya, hukum internasional mengasumsikan tingkat penerimaan dan subsumsi tertentu terhadap seperangkat norma dan peraturan. Yang dimiliki bersama oleh semua entitas internasional.
Hukum internasional juga sangat kompleks karena terdiri dari unsur-unsur yang biasanya dipisahkan dalam berbagai kode daerah seperti hukum perpajakan, hukum perdata, hukum niaga, hukum lingkungan, dll. Dengan demikian, hukum internasional adalah seperangkat norma dan aturan yang jauh lebih luas yang tujuannya tepatnya untuk mengatur semua tingkat interaksi yang berbeda yang mungkin ada antara dua atau lebih negara.
Meskipun berbagai komunitas dan masyarakat manusia selalu membentuk berbagai jenis perjanjian dan norma mengenai pertukaran (ekonomi, budaya, politik, sosial) yang ada di antara mereka sendiri, dapat dikatakan bahwa hukum internasional mulai secara resmi diatur dengan Traktat yang terkenal dan sangat penting. Westfalen ditandatangani pada 1648 di kota Jerman itu. Perjanjian ini mengakhiri beberapa konfrontasi militer yang terjadi antara beberapa negara Eropa, mengatur hubungan perdamaian yang akan ada di masa depan antara mereka dan menandai salah satu momen kontrol dan regulasi interaksi internasional yang paling jelas.