apa definisi dan konsep yang dapat dihukum
Suatu tindakan dikatakan dapat dihukum jika dianggap layak secara hukum. Tindakan atau tindakan yang dapat dihukum adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan, akibatnya, jenis tindakan ini disertai dengan sanksi atau hukuman yang sesuai.
Perilaku yang dapat dihukum dalam kerangka hukum
Ketika seseorang berperilaku tidak pantas dalam kehidupan sehari-hari, tindakannya dapat dilihat dengan berbagai cara. Misalnya, dapat diklasifikasikan sebagai tercela, tidak pantas, tidak pantas, tidak adil, atau tidak bermoral. Sebaliknya, bila suatu perbuatan bertentangan dengan hukum, maka kata sifat yang harus digunakan adalah kata sifat lain yang dapat dihukum.
Sebagai kriteria umum, agar suatu tindakan dianggap dapat dihukum secara hukum, tindakan tersebut harus memenuhi serangkaian persyaratan. Di satu sisi, tingkah laku semacam itu dicirikan, yakni secara eksplisit masuk dalam undang-undang. Di sisi lain, tindakan tersebut harus melanggar hukum. Terakhir, orang yang melakukan tindakan tersebut harus dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Ada tiga modalitas dasar: jahat, bersalah, atau sengaja
Tindakan jahat atau kejahatan jahat dipahami sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja terhadap aset hukum yang dilindungi (perampokan dan pembunuhan terencana adalah contoh kejahatan jahat). Dengan kata lain, suatu tindakan berbahaya jika kejahatan dilakukan dengan cara yang direncanakan dan dengan pengetahuan penuh bahwa hukum dilanggar. Suatu tindakan lalai jika terjadi kelalaian yang tidak disengaja (misalnya, kecelakaan lalu lintas di mana pengemudi secara sembrono melanggar aturan lalu lintas).
Meskipun ada niat kriminal yang jelas dalam kejahatan yang disengaja, dalam kejahatan yang dapat disengaja tidak ada niat seperti itu. Akhirnya, perilaku yang disengaja adalah tindakan di mana seseorang bertindak jahat tetapi sebagai akibat dari tindakannya, kerusakan tambahan lainnya dilakukan yang awalnya tidak terduga (misalnya, dalam kasus-kasus di mana seseorang diserang untuk melukainya tetapi sebagai akibat agresi tersebut, korban meninggal dunia).
Dengan cara ini, perilaku jahat, bersalah, atau sengaja adalah tiga perilaku yang dapat dihukum yang termasuk dalam sebagian besar hukum pidana.
Ketika suatu tindakan dinilai secara hukum sebagai tindakan yang dapat dihukum, keadaan ini disertai dengan konsekuensi hukum tertentu (sanksi, perampasan kebebasan, tanggung jawab perdata, atau bentuk hukuman hukum lainnya).
Foto: Fotolia - Andrey Popov / Galina