definisi negara hukum

Ini adalah bentuk politik organisasi kehidupan sosial di mana otoritas yang mengaturnya dibatasi secara ketat oleh kerangka hukum tertinggi yang mereka terima dan yang mereka serahkan dalam bentuk dan isinya. Oleh karena itu, setiap keputusan badan pengaturnya harus tunduk pada prosedur yang diatur oleh undang-undang dan berpedoman pada penghormatan mutlak terhadap hak-hak fundamental.

Konsep yang ada dalam ulasan ini digunakan secara politis. Sebuah negara, seperti yang kita ketahui, adalah wilayah atau unit politik yang lebih tinggi dan dengan demikian otonom dan berdaulat. Negara, negara bagian, dapat diatur dengan cara otokratis, yaitu sistem yang bercirikan karena satu orang mengatur siapa yang memiliki kekuasaan total, tidak ada pembagian kekuasaan seperti misalnya yang ada dalam sistem demokrasi. Dalam demokrasi, misalnya, ada pemerintahan yang dijalankan oleh seseorang, yang merupakan perwujudan eksekutif dan mengambil keputusan dalam hal ini, namun kekuasaannya akan dibatasi pada itu dan akan ada dua kekuasaan lain, legislatif dan yudikatif, yang akan bertindak. sebagai pengontrol pertama.

Secara umum, demokrasi dicirikan dengan memiliki dan menghormati apa yang dikenal sebagai supremasi hukum, tanpa diragukan lagi, itu adalah negara ideal dari setiap bangsa karena semua kekuatan yang membentuk negara berada di bawah hukum, yaitu tunduk pada otoritas. hukum yang berlaku, ibu hukum, seperti Konstitusi nasional suatu negara, dan seluruh badan normatif.

Prinsip Umum Negara Hukum

Negara Hukum didasarkan pada empat pilar dasar

1) Penghormatan terhadap sistem hukum oleh semua tingkatan Negara.

2) Adanya jaminan atas hak-hak dasar dan kebebasan setiap individu. Ketika hak dan kebebasan ini dimasukkan ke dalam UU, maka Rule of Law otomatis menjaminnya.

3) Tindakan badan politik negara dibatasi oleh undang-undang, baik itu komponen pemerintahan bangsa, maupun para pejabat yang menyusun administrasi publik akan tunduk pada sistem hukum.

4) Pemisahan tiga kekuatan dasar negara: legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Pertimbangan etis negara hukum

Untuk mendefinisikan negara hukum secara tepat, maka perlu dimulai dari pemikiran bahwa setiap masyarakat pasti mengandung suatu jenis sistem hukum yang mengatur kehidupan politik masyarakat.

Dengan cara ini, gagasan di balik konsep negara hukum adalah bahwa kekuasaan politik harus memiliki serangkaian batasan yang diberlakukan oleh undang-undang. Yang tidak hanya dalil organisasi, tetapi juga memiliki konsekuensi etis.

Oleh karena itu, konsep negara hukum menghadapi sepenuhnya masyarakat tersebut, yang bahkan memiliki semacam sistem hukum, sistem tersebut tidak mewakili batasan apa pun bagi pelaksanaan kekuasaan absolut oleh strata politik.

Perlakuan adil dan setara

Kita juga harus mengatakan bahwa di negara itu di mana ada warga negara yang tidak diperlakukan sama di depan hukum dengan yang lain, negara itu tidak dapat dianggap sebagai negara hukum meskipun bentuk pemerintahannya demokratis, karena justru aturan itu. Hukum Ini menyiratkan bahwa hukum ditaati dan dalam hukum yang membanggakan warga negara seperti itu tidak akan dihina dan tidak akan diberi perlakuan yang adil dan setara seperti rekan senegaranya lainnya.

Otoritas yang mengatur, memenuhi, menerima, dan menghormati hukum saat ini

Negara Hukum adalah negara tempat otoritas yang mengaturnya, memenuhi, menerima, dan menghormati hukum yang berlaku, yaitu, dalam negara hukum, semua tindakan dari pihak masyarakat dan negara tunduk pada dan didukung oleh norma-norma. hukum, yang akan memberikan kontribusi bagi perkembangan dan pertumbuhan negara yang bersangkutan dalam kerangka perdamaian dan harmoni yang mutlak. Ini juga berarti bahwa atas perintah negara hukum kekuasaan negara dibatasi oleh hukum .

Negara dan hukum, komponen fundamental

Kemudian, terdiri dari dua elemen, negara, yang mewakili organisasi politik dan hukum, yang diwujudkan dalam seperangkat norma yang akan mengatur perilaku dalam masyarakat.

Reaksi melawan absolutisme monarki

Lahirnya konsep negara hukum muncul sebagai suatu keharusan melawan usul negara absolut, di mana raja adalah otoritas tertinggi, yang berada di atas warga negara mana pun, bahkan tidak ada kekuasaan yang dapat menaunginya .

Gagasan yang membentuk negara hukum adalah putri langsung dari liberalisme Jerman abad ke-18, dengan karya para pemikir seperti Humboldt dan Kant di antara sumber aslinya.

Merekalah yang berpendapat bahwa kekuasaan negara tidak bisa absolut, tetapi harus menghormati kebebasan individu.

Tetapi jika ada tanggal kunci dalam sejarah negara hukum, itu pasti tahun 1789 ketika Revolusi Prancis terjadi. Sejak saat itu, ide-ide mulai berkembang dimana semua warga negara sederajat dan perspektif yang sama sekali baru terbuka dalam hubungan hukum di masa depan.

Sebaliknya, negara hukum yang mengusulkan, sebaliknya, adalah kebaruan bahwa kekuasaan muncul dari rakyat, dari warga negara dan bahwa mereka pada akhirnya akan memiliki kekuasaan untuk memilih perwakilan yang memerintah mereka, tanpa pemaksaan .

Divisi kekuasaan dan pengadilan, penjamin supremasi hukum

Konsekuensi langsung dari munculnya Rule of Law adalah pembagian kekuasaan suatu Negara menjadi Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Kehakiman. Sebelumnya, lebih tepatnya di negara-negara absolut, adalah sosok raja tempat ketiganya bertemu.

Setelah pembagian kekuasaan, Pengadilan dan Parlemen akan muncul, yang merupakan badan-badan, lembaga yang akan menangani dan memahami masalah keadilan dan representasi warga negara melalui penyelesaian tuntutan mereka yang berbeda.

Unsur fundamental lain dalam negara hukum ternyata demokrasi, karena dalam bentuk pemerintahan demokrasi di mana masyarakat memiliki kemungkinan untuk memilih siapa yang akan menjadi wakilnya melalui pemungutan suara .

Meskipun, pada kenyataannya, perlu dicatat bahwa demokrasi sama sekali tidak menjamin keabadian negara hukum, yaitu, pemerintah dapat mengambil alih kondisi dan melalui cara-cara demokratis dan kemudian mengabaikan dan menghapusnya, membentuk pemerintahan yang sepenuhnya otoriter, seperti kasus Jerman yang diperintah beberapa dekade lalu oleh Adolf Hitler yang berdarah dan juga menjadi cerita terkini dari banyak negara lain yang perwakilannya, dipilih langsung oleh rakyat, diasumsikan dalam aturan hukum, dan segera setelah itu membencinya untuk pemerintahan dengan total. kediktatoran.

Foto: iStock - IdealPhoto30 / Seltiva


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found