definisi hukum lingkungan
Di dalam undang-undang, dan dibandingkan dengan beberapa jenis peraturan perundang-undangan lainnya, undang-undang lingkungan dapat dikatakan sebagai salah satu yang paling spesifik karena mengacu pada wilayah realitas yang relatif terbatas, meskipun bukan berarti ia kurang penting atau yang tidak dapat dihubungkan dengan jenis hukum lainnya. Hukum lingkungan adalah salah satu yang akan bertugas menetapkan semua peraturan perundang-undangan dan pengawasan yang memiliki tujuan akhir untuk pelestarian dan pelestarian lingkungan karena dianggap satu-satunya ruang di mana manusia dapat menjalankan keberadaannya.
Hukum lingkungan juga merupakan salah satu yang terbaru sejak muncul pada kuartal terakhir abad ke-20 karena kemajuan kerusakan yang disebabkan oleh manusia secara sukarela atau tidak sengaja di lingkungan. Ketika kerusakan ini tumbuh dan dimungkinkan untuk ditetapkan melalui karya ilmiah, bahwa beberapa di antaranya bahkan tidak dapat diubah, kebutuhan muncul untuk mengatur seperangkat hukum, peraturan, norma dan standar yang tidak hanya mengendalikan tindakan manusia sebagai individu. jika tidak juga, dan terutama, tindakan perusahaan, korporasi, dan industri.
Hukum lingkungan mungkin memiliki di antara hak prerogatifnya pengembangan sistem norma yang tujuan utamanya adalah untuk merawat atau melestarikan kawasan, menetapkan kawasan lindung, mengembangkan rencana pengendalian dan mitigasi untuk kerusakan yang diketahui, melaksanakan dan melaksanakan kampanye informasi, dll.
Hukum lingkungan muncul sebagai salah satu elemen terpenting dalam memberikan legalitas terhadap apa yang hingga beberapa waktu lalu muncul sebagai ilusi atau melebih-lebihkan beberapa kelompok relawan yang peduli terhadap lingkungan. Saat ini, hukum lingkungan diakui sebagai bagian dari sebagian besar hukum secara umum.