definisi legitimasi

Kata legitimasi adalah kata yang dapat digunakan dalam banyak situasi berbeda yang dapat dikaitkan dengan politik, peradilan, ekonomi, sosial atau kehidupan sehari-hari masyarakat.

Legitimasi berasal dari bahasa latin legitimare yang artinya menegakkan hukum

Dalam pengertian ini, legitimasi adalah mengubah sesuatu menjadi sah, menjadi sesuatu yang sesuai dengan apa yang diberlakukan oleh undang-undang dan oleh karena itu dianggap baik bagi seluruh masyarakat menurut parameter spesifiknya.

Pada akhirnya, legitimasi adalah suatu kondisi yang dipegang oleh sesuatu dan yang berarti disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Di sisi lain kita menemukan hal-hal haram yang tidak disajikan sesuai dengan ketentuan hukum

Istilah legitimasi diambil terutama dari dunia yuridis dan hukum yang berarti bahwa sesuatu, situasi, keadaan, atau fenomena, adalah benar dan sesuai menurut parameter yang ditetapkan oleh sistem hukum dan norma yang berbeda untuk setiap kasus. Dengan demikian, legitimasi suatu tindakan atau proses menjadi hadir ketika, untuk melakukan tindakan atau proses tersebut, norma-norma yang telah ditetapkan sebelumnya diikuti. Contoh jenis legitimasi ini dapat berupa penandatanganan kontrak kerja, kontrak bisnis, perjanjian internasional yang dibuat dengan benar sesuai dengan hukum hukum internasional, dll.

Legitimasi juga dapat diterapkan pada masalah politik, terutama jika menyangkut apakah pejabat atau penguasa mengakses posisinya secara sah. Untuk itu, individu atau kelompok individu yang bersangkutan harus mengikuti sejumlah prosedur dan aturan yang tujuan akhirnya adalah penyelenggaraan sistem politik yang tepat di setiap daerah. Dengan cara ini, seorang presiden yang mengakses pemerintahan melalui cara yang disepakati adalah sah, seperti suara populer dalam kasus demokrasi, tetapi siapa pun yang melakukannya dengan cara yang otoriter dan ilegal tidak.

Legitimasi dalam politik

Saat ini legitimasi adalah kondisi yang mengandung arti penerimaan oleh masyarakat, jika tidak ada penerimaan atau konsensus maka legitimasi tidak ada. Jadi, kriteria ini mengasumsikan bahwa kediktatoran dapat menjalankan kekuasaan dan pada dasarnya mengatur, bagaimanapun, legitimasi pemerintah itu sama sekali tidak ada karena tidak secara tepat mendapat persetujuan dari masyarakat. Sejarah politik sebagian besar negara yang membentuk planet kita menunjukkan kepada kita contoh-contoh yang telah kita sebutkan.

Ketika pemerintah memiliki legitimasi, karena misalnya berkuasa melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku dan sesuai dengan hukum, maka akan mencapai konsensus di pihak warga negara dan semua tindakan pemerintah dan keputusan yang diambilnya akan dianggap sah. dan tentu saja perdamaian dan stabilitas sosial akan dihormati dan berkuasa.

Sedangkan bila hal ini tidak terjadi, ketika pemerintah kehilangan legitimasi karena suatu keadaan, pemerintahan akan berada dalam bahaya, karena warga negara akan mulai mengabaikan kewenangan pemerintah dan kemudian harus memilih pembenahan untuk kembali ke jalurnya. atau mengambil langkah menuju biaya untuk mendapatkan kembali legitimasi melalui manajemen baru.

Atau jika tidak, ada alternatif ketiga, jalan lain yang biasanya diambil dalam kasus ini adalah dengan paksaan, meskipun cepat atau lambat warga akan memberontak dan kekuasaan dengan cara ini tidak dapat dipertahankan. Kediktatoran yang berkuasa melalui kudeta, pada beberapa saat di masa lalu mendapatkan legitimasi dari rakyat pada awalnya, namun, seiring berjalannya waktu mereka menunjukkan sisi paling kejam dan otoriter mereka dan kemudian, masyarakat dia memberontak sampai akhirnya dia berhasil keluar. .

Legitimasi di tingkat sipil

Terakhir, istilah legitimasi juga digunakan untuk merujuk pada ikatan sosial seperti menjadi orang tua, pernikahan, dll. Tautan ini dapat ditemukan dalam keadaan berbeda yang ditetapkan oleh hukum dan untuk dianggap sah, mereka harus memiliki jenis elemen tertentu yang memastikan legalitasnya (misalnya, dalam kasus mengakui anak yang sah, ayah harus memverifikasi ikatan darah langsungnya; atau dalam kasus perkawinan, harus dibuktikan pengakuannya di hadapan hukum agar dianggap sah).


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found