definisi orang

Istilah person dikenal sebagai entitas rasional yang sadar akan dirinya sendiri dan memiliki identitas uniknya sendiri, yaitu seseorang sama dengan manusia yang menghadirkan aspek fisik dan mental tertentu, yang pada akhirnya akan mereka berikan itu. karakter unik dan tunggal yang saya sebutkan .

Kemasyarakatan, kepekaan, kecerdasan dan akan hidup berdampingan dalam diri seseorang, aspek-aspek ini hanya dapat diamati di dalamnya, hanya kepekaan yang dimiliki oleh manusia dan hewan.

Asal-usul kata tersebut ditemukan di Yunani Kuno, lebih tepatnya dalam konteks teatrikal, baik itu komik maupun tragis, di mana topeng yang digunakan oleh para aktor untuk memainkan peran ditunjuk oleh kata ini.

Sedangkan dalam konteks hukum, konsep person mengandung arti yang lebih dari sekedar wujud rasional yang menyadari sepenuhnya akan dirinya dan apa yang dilakukannya, karena bagi hukum person adalah setiap entitas yang mampu memperoleh hak dan kewajiban tertentu terhadap orang lain dan konteks yang mengelilinginya dan di mana ia dibenamkan. Menantu dapat berwujud fisik dan wujud yang terlihat, seperti halnya manusia, tetapi di samping itu, ada orang yang ideal atau wujud hukum yang umumnya memahami dan memiliki perusahaan, korporasi, yayasan, negara. , antara lain

Misalnya, ketika sebuah perusahaan mulai perlu tunduk dan memahami persyaratan hukum tertentu, termasuk pendaftaran pajak, maka, untuk masalah ini dan masalah lain yang menyangkut perdagangan atau perusahaan, itu harus selalu dikaitkan baik dengan orang perseorangan. atau kepada badan hukum yang pada akhirnya akan menanggapi persyaratan atau kewajiban hukum.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found