definisi legalitas

Ketika berbicara tentang legalitas, referensi dibuat untuk adanya sistem hukum yang harus dipatuhi dan yang memberikan persetujuan untuk tindakan, tindakan atau keadaan tertentu, dan sebagai lawannya tidak menyetujui pihak lain yang mempengaruhi peraturan yang ada dan saat ini. Maka legalitas adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam kerangka hukum tertulis dan yang seharusnya memiliki konsekuensi penghormatan terhadap pedoman hidup dan hidup berdampingan suatu masyarakat tergantung pada apa yang mereka pahami masing-masing dengan konsep tersebut.

Hukum dan Negara Hukum

Hukum adalah aturan, norma, yang dalam negara hukum akan menyiratkan ajaran yang ditentukan oleh otoritas yang kompeten dan yang harus dihormati tanpa kecuali oleh mereka yang tinggal atau hidup berdampingan di negara bagian tersebut. Hukum itu akan menuntut sesuatu atau, jika tidak, ia akan menolak sesuatu yang akan sangat selaras dengan keadilan dan kebaikan bersama komunitas.

Sementara itu, semua perbuatan yang melanggar undang-undang tersebut secara khusus dicirikan dalam sebuah kode dan untuk setiap kasus akan menyiratkan hukuman yang akan dikaitkan dengan keseriusan dan sifat pelanggaran tersebut.

Maka yang dilakukan hukum adalah membatasi tindakan dan perilaku manusia yang hidup dalam komunitas dengan misi menertibkan dan menjamin ketertiban serta menghormati hak semua orang.

Karena tidak ada kesadaran penuh tentang semua tentang apa yang benar untuk dilakukan dan apa yang tidak, untuk memastikan perdamaian dan koeksistensi sosial harus ada undang-undang yang memastikan dan memastikannya.

Setiap negara hukum yang membanggakan hal itu akan diatur oleh sistem dan lembaga normatif yang berkaitan dengan konstitusi ibu yang akan menjaga jaminan semua hak asasi manusia. Selalu, tindakan atau tindakan apa pun akan tunduk atau dirujuk pada aturan tertulis dalam negara hukum. Karena hukumlah yang mengatur dan akan menetapkan batas-batas hak yang menjadi subjek tindakan apa pun.

Legalitas, kerangka hukum untuk menyelesaikan situasi dan perselisihan

Legalitas kemudian menjadi kerangka kerja di mana ada seluruh sistem hukum yang telah diputuskan oleh masyarakat untuk diberikan sendiri, menjadi ruang bagi mereka yang bertanggung jawab untuk menjalankan resor hukum untuk mencari informasi tentang bagaimana menyelesaikan situasi ini atau itu. Penting di sini untuk menunjukkan bahwa ruang lingkup hukum suatu komunitas mungkin tidak sepenuhnya dimiliki oleh komunitas lain, terutama yang berkaitan dengan tradisi dan hukum kuno yang tetap ada dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, banyak masyarakat mengalami konflik ketika harus menyelesaikan masalah-masalah bersama, meskipun dalam pengertian itu hukum atau legalitas internasional berupaya untuk menetapkan pedoman koeksistensi bersama yang dapat diatur dan diselesaikan sesuai dengan kepentingan semua negara secara keseluruhan.

Asas legalitas sudah muncul dalam masyarakat tertua yang mulai menuangkan hukum yang sebelumnya dipertahankan secara lisan dan yang merupakan hasil adat atau tradisi (hukum adat). Dengan meletakkan hukum secara tertulis, itu diberikan entitas yang benar karena penafsirannya tidak lagi sewenang-wenang atau aneh dan mengandaikan penyerahan setiap individu pada keberadaannya. Hukum suatu masyarakat didirikan tidak hanya untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan, tetapi juga dengan tujuan untuk mengatur dan mengatur kehidupan sehari-hari dalam berbagai aspek yang dapat berkisar dari komersial dan sipil hingga agama, keluarga atau pribadi, individu.

Mari kita bayangkan sejenak betapa kacau akan hidup dan berkembang dalam masyarakat di mana tidak ada legalitas, norma ... Ya, itu akan sangat sulit dan mengapa tidak mustahil untuk melakukannya dan mencapai pelabuhan yang baik. Legalitas, yaitu, hidup dalam kerangka legalitas, menjamin warga negara bahwa hak-hak kami akan dihormati sebagaimana adanya dan dalam hal ini tidak terjadi, kami akan dapat mengajukan klaim yang sesuai di hadapan pengadilan yang akan mengurusnya. memulihkan hak itu. terpengaruh.

Nah, agar legalitas menjadi fakta konkrit, selain adanya sistem aturan, masyarakat perlu berkomitmen untuk menghormati hukum, karena jika ada hukum dan kita tidak mematuhinya, maka tidak akan terjadi. masuk akal .

Setiap orang memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu dan berkontribusi pada pemantapan legalitas dan supremasi hukum dan dapat melakukannya secara sederhana, dengan tindakan kecil: bekerja sama dan menghormati hukum, mengetahui aturan dasar, mengutuk dan menjauh dari tindakan yang bertentangan legalitas.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found