definisi hukum romawi

Dipahami sebagai asal mula hukum saat ini, hukum Romawi adalah salah satu badan legislasi Kemanusiaan yang paling penting dan tanpa diragukan lagi, yang pertama di Barat. Hukum Romawi adalah kompilasi hukum, perjanjian, dan peraturan yang dibuat pada waktu yang berbeda dalam sejarah Roma kuno, sebuah kompilasi dari mana undang-undang saat ini tentang berbagai masalah sosial, kriminal, sipil, ekonomi, pajak berkembang secara luas., Dll. .

Bangsa Romawi adalah salah satu peradaban pertama yang mengatur dan mengklasifikasikan secara tertib berbagai hukum yang ada dalam masyarakat mereka. Meskipun komunitas kuno lain seperti Mesopotamia telah mengetahui cara membuat kode hukum dan norma mereka sendiri, baru setelah pertumbuhan Roma kita dapat menemukan jenis undang-undang yang diatur dan diklasifikasikan menurut subjek, ruang lingkup, atau yurisdiksi. .

Saat ini kita mengetahui banyak pekerjaan Romawi dalam hal hukum karena kompilasi hukum yang diperintahkan oleh Kaisar Justinian pada abad ke-6 Masehi. C. (yaitu, ketika Kekaisaran Romawi yang mengesankan hanya bertahan di wilayah timur yang pada waktu itu disebut Kekaisaran Bizantium). Kompilasi ini kemudian dikenal dengan nama latin Corpus Juris Civilis yang artinya Badan Hukum Sipil.

Tradisi penting Romawi yang berkaitan dengan hukum menjadikan peradaban ini saat ini dianggap sebagai benteng pertahanan hukum saat ini. Dalam pengertian ini, salah satu momen terpenting dari tradisi Romawi adalah penulisan Tabel XII di mana berbagai aturan, peraturan, dan hukuman disebutkan dalam situasi sosial, keluarga, sipil, ekonomi, kriminal, dll. Kemudian, dengan pertumbuhan dan perluasan Kekaisaran Romawi di kemudian hari, kebutuhan akan tatanan geopolitik dan sosial dan hukum berarti penyusunan undang-undang, perjanjian, dan kode tanpa akhir yang berusaha mengatur semua aspek kehidupan bersama.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found