definisi hukum perdata

Hukum perdata mungkin merupakan salah satu cabang hukum yang paling penting dan komprehensif karena hukum yang mengelompokkan semua aturan, peraturan dan hukum yang ada di sekitar hubungan dan ikatan yang dapat dilalui oleh warga negara dan tokoh sipil sepanjang hidup Anda sebagai bagian dari sebuah masyarakat.

Ini penting untuk ketertiban dan pengorganisasian komunitas karena menetapkan banyak peraturan yang berkaitan dengan, misalnya, ikatan keluarga, perkawinan, pekerjaan, dll., Batasan dan hak prerogatifnya.

Ini dapat dipahami dengan kata lain sebagai jenis peraturan dan norma yang tertarik pada orang sebagai makhluk sosial yang merupakan bagian dari kelompok orang yang lebih kompleks dan dengan siapa mereka menjalin berbagai jenis hubungan.

Karena kompleksitas dari banyak ikatan sosial ini, tujuan utama hukum perdata adalah untuk menetapkan tatanan yang membuat ikatan ini logis, terorganisir, dan masuk akal untuk mengontrol masyarakat dan membuat undang-undang jika diperlukan.

Asal mula hukum sipil ditemukan dalam peradaban Romawi kuno, karena orang Romawi lah yang menciptakan konsep ius civile, peraturan hukum yang secara eksklusif merujuk pada warga Roma dan yang bertentangan dengan ius naturale, yang merujuk pada untuk warga negara Romawi tetapi juga orang asing. Sipil ius awalnya terdiri dari kedua aturan Hukum Publik dan aturan Hukum Perdata. Selanjutnya, civile ius dipotong-potong di cabang hukum lainnya dan hukum perdata dibatasi secara eksklusif pada ranah privat dari hubungan sosial.

Cabang hukum ini berurusan dengan hubungan antar individu dan, pada saat yang sama, dengan hubungan mereka dengan negara.

Mengenai isinya, para ahli hukum menegaskan bahwa ia memiliki kandungan sisa, dalam arti memuat segala sesuatu yang tidak diatur secara khusus oleh suatu tatanan khusus, artinya segala sesuatu yang tidak termasuk dalam cabang hukum yang lain, ditemukan dalam kerangka tersebut. hukum perdata.

Hukum perdata juga mengatur, misalnya, tanggung jawab, kebebasan dan kekuasaan orang tua dari suatu keluarga, hak orang yang menikah, hak anak atau orang yang dianggap tidak mampu mengurus diri sendiri, dll. Sumbu lain yang mungkin terkait dengan hukum perdata adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan warisan dan transfer aset, data yang diperlukan untuk mendirikan organisasi mengenai harta benda atau warisan orang yang telah meninggal.

Berkenaan dengan manifestasinya, ada empat bidang berbeda:

1) kepribadian, yang mengacu pada individu sebagai subjek hukum,

2) keluarga, yang mengacu pada tanggung jawab individu dalam keluarga (misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan otoritas orang tua, perwalian atau rezim ekonomi perkawinan),

3) pusaka, yang mengacu pada harta benda yang bergerak dan tidak bergerak, hubungan ekonomi antara individu atau hak intelektual dan

4) warisan, yang meliputi masalah-masalah yang berkaitan dengan surat wasiat dalam berbagai bentuknya atau pewarisan yang sah dari ahli waris.

Pada saat yang sama, hukum perdata memungkinkan manusia untuk mengatur dirinya sendiri dalam lingkup masyarakat dengan melakukan kegiatan yang menguntungkan dan nirlaba serta menciptakan berbagai jenis masyarakat.

Hukum perdata bertujuan untuk melindungi kemauan manusia dalam kerangka legalitas

Perbuatan hukum dipahami sebagai studi tentang kemauan manusia yang berorientasi pada apa yang halal. Dengan kata lain, agar keinginan manusia diakui secara hukum, seperangkat hukum diperlukan untuk melindunginya, jika tidak, keinginan tersebut tetap ada di dalam diri manusia.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found