definisi hukum publik

Hukum Publik adalah bagian dari sistem hukum yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara individu dan badan swasta dalam hubungannya dengan lembaga publik negara. Dengan cara ini, Hukum Publik adalah seperangkat aturan dan hukum yang orientasinya adalah pertahanan individu dan kepatuhan dengan kepentingan umum masyarakat.

Tujuan Hukum Publik dan Aturan Hukum

Tujuan UU Publik adalah untuk memelihara ketertiban sosial, kerukunan dan perdamaian masyarakat. Dengan kata lain, tujuannya adalah untuk mencapai hidup berdampingan secara damai antar individu. Dengan cara ini, ini adalah masalah menjaga kepentingan mayoritas, kepentingan umum yang diketahui atau kebaikan bersama.

Agar tujuan Hukum Publik dapat tercapai secara efektif, diperlukan adanya Negara Hukum. Negara Hukum dipahami sebagai seperangkat aturan yang disepakati oleh individu sehingga ada stabilitas dalam masyarakat, yaitu hidup berdampingan yang wajar dan damai. Ini berarti bahwa seseorang tidak dapat berbicara tentang Hukum Publik di luar Rule of Law.

Hak publik dan hak pribadi

Perlu diingat bahwa Hukum Romawi telah menetapkan perbedaan umum dalam Hukum: Hukum Publik dan Hukum Perdata (Ius Publicum dan Ius Privatum). Fokus pertama adalah mengatur dan mengatur hubungan negara dengan individu dan hubungan individu dengan masyarakat tempat mereka tinggal. Private Law for the Romans adalah salah satu yang mengatur hubungan antar individu itu sendiri. Singkatnya, kita dapat menegaskan bahwa Hukum Publik mencakup norma-norma yang mengatur masyarakat. Di sisi lain, dalam cabang Undang-undang ini kepentingan berpusat pada peran Negara (dalam Hukum Perdata kepentingan berorientasi pada individu). Hukum Publik adalah keharusan sedangkan hukum privat tunduk pada keinginan rakyat.

Bidang dasar Hukum Publik

Ada dua bidang penting dalam Hukum Publik: hak fundamental dan hukum konstitusional. Mengenai area pertama, isu-isu seperti martabat manusia, hak atas pendidikan atau kesehatan atau hak sosial dibahas. Di bidang hukum ketatanegaraan, mekanisme perlindungan yang ditetapkan dalam teks ketatanegaraan suatu negara ditangani (mekanisme yudisial, bagaimana menggugat di hadapan badan peradilan atau tindakan rakyat untuk melindungi hak-hak kolektif).

Ada juga dalam Hukum Publik cabang Hukum Administrasi sebagai area yang mengatur seluruh rangkaian situasi (tanggung jawab medis, tanggung jawab atas kerusakan narapidana, undang-undang imigrasi, perencanaan kota, pengadaan publik, dll.).

Foto: iStock - Paolo Cipriani / Yuri_Arcurs


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found