definisi kepribadian hukum

Hukum adalah cara mengatur hubungan manusia dalam suatu masyarakat. Agar ada keharmonisan dan penghormatan terhadap aturan di antara individu yang menjadi bagian dari komunitas, perlu dikembangkan aturan yang mengatur hidup berdampingan. Undang-undang mengembangkan berbagai peraturan, kode dan bidang penerapan (hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi, komersial ...). Salah satu elemen kunci adalah prinsip-prinsip dasar hukum, yaitu ide-ide umum yang darinya hukum dikembangkan: persamaan, kebebasan atau keadilan. Dari prinsip-prinsip tersebut, konsep hukum mulai ditentukan; ada konsep umum, imperatif, koersif, dll. Kepribadian hukum merupakan salah satu konsep dasar hukum.

Ide dasar dari kepribadian hukum terdiri dari pengakuan bahwa seseorang (seseorang) atau suatu badan (perusahaan, asosiasi atau yayasan) memiliki hak dan kewajiban. Dengan kata lain, kepribadian hukum mengaitkan kepemilikan tugas dan kewajiban sejauh pemiliknya memilikinya dengan fakta sederhana yang ada dan tanpa penerimaan mereka diperlukan. Dengan adanya kepemilikan hak dan kewajiban, orang atau badan tersebut sudah dapat bertindak secara hukum.

Setiap negara memiliki definisi pribadi hukumnya sendiri, meskipun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 6, menjelaskan pengakuan formal atas pengertian badan hukum dalam arti umum. Fakta bahwa seseorang atau suatu badan memiliki badan hukum yang diakui menyiratkan bahwa undang-undang melindungi dan melindunginya, memungkinkannya untuk sepenuhnya menjalankan kapasitas hukumnya. Kepribadian hukum dianggap sebagai penaklukan hukum, karena ada dan beberapa kasus di mana pengakuan tersebut tidak ada: perbudakan di masa lalu dan wanita di beberapa negara saat ini.

Mengambil Kode Sipil undang-undang Spanyol sebagai referensi, gagasan orang perorangan dan badan hukum dibedakan. Gagasan tentang orang alami didasarkan pada kelahirannya dan lenyap pada saat kematiannya. Orang atau badan hukum ditetapkan jika diformalkan seperti itu. Contoh konkretnya adalah kasus perkumpulan, yang akan memiliki badan hukum ketika undang-undang disetujui. Berdasarkan pengakuan administratif dan hukum ketetapan tersebut, perkumpulan sudah memiliki badan hukum dan dapat bertindak secara hukum.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found