definisi keputusan
Tindakan administratif dengan karakter norma yang ditentukan oleh Kekuasaan Eksekutif
Keputusan disebut keputusan yang berasal dari otoritas yang berwenang dalam hal itu yang menjadi perhatiannya dan yang akan diumumkan dalam bentuk yang ditentukan .
Juga disebut undang-undang dekrit , ini adalah jenis tindakan administratif, umumnya dari Kekuasaan Eksekutif, yang memiliki konten regulasi normatif yang peringkatnya secara hierarki lebih rendah daripada undang-undang .
Keputusan tersebut merupakan aturan umum yang bersumber dari otoritas eksekutif non-legislatif. Sebagaimana kita ketahui, Legislative Power adalah badan yang menurut Undang-Undang Dasar Nasional bertugas membuat undang-undang. Namun, dalam beberapa situasi khusus, Kekuasaan Eksekutif diberikan wewenang untuk membuat undang-undang melalui keputusan. Hanya penyebab yang menunjukkan kebutuhan dan urgensi suatu masalah yang memberdayakan Kekuatan Eksekutif dalam hal ini, masalah ini didukung secara konstitusional.
Diimplementasikan dalam kasus kebutuhan dan urgensi
Pemberlakuan undang-undang adalah prosedur yang melekat pada Kekuatan Legislatif dan akan selalu menuntut persetujuan RUU di kedua kamar yang menyusunnya, Deputi dan Senator, masing-masing rendah dan tinggi. Kemudian Kekuatan Eksekutiflah yang memiliki kemampuan untuk memberlakukan atau memveto. Prosesnya tidak segera, seperti yang kita lihat, itu membutuhkan perlakuan dalam sesi di kedua kamar di mana akan dibahas, dan bahkan setelah debat dan persetujuannya harus ditinjau oleh kamar khusus. Konteks ini menghasilkan bahwa sebelum keadaan darurat, Kekuatan Eksekutif harus menggunakan keputusan untuk melaksanakan suatu norma, tetapi tentu saja, itu berjalan dengan kerugian menjadi keputusan sepihak yang diambil oleh kepala eksekutif dan yang belum dibahas sebagaimana mestinya oleh perwakilan rakyat di Kongres.
Di sisi lain, kita harus mengatakan bahwa di banyak negara penggunaan dekrit berulang kali dan berbatasan dengan ekses, yaitu, banyak presiden yang menggunakan alat ini bahkan tanpa secara meyakinkan membuktikan urgensi dari isu-isu yang mereka hadapi. ditetapkan dengan keputusan.
Jelas itu adalah pedang bermata dua karena dengan melewati kekuatan Legislatif, Eksekutif, dapat menyebabkan beberapa jenis penyalahgunaan kekuasaan. Itulah mengapa sangat penting bahwa keputusan tersebut ditinjau oleh Kekuatan Legislatif.
Selama kediktatoran militer yang melarang tindakan Kekuatan Legislatif, dekrit telah digunakan paling banyak untuk membuat undang-undang tentang masalah-masalah tertentu.
Penggunaan keputusan di Argentina
Sementara itu, pengertian hierarki tersebut di atas ada beberapa variasi tergantung pada negara yang bersangkutan. Misalnya, di Argentina , jika diperlukan karena situasi darurat, maka Kekuatan Eksekutiflah yang melalui keputusan akan mengatur undang-undang . Menurut yurisdiksi yang sesuai, itu adalah Kekuasaan Eksekutif, gubernur provinsi atau Kepala Pemerintahan kota otonom yang akan menjadi sasaran pemberlakuan dekrit.
Demikian pula, dalam hal Kekuatan Legislatif sedang reses atau tanpa aktivitas karena beberapa keadaan luar biasa, Eksekutif, melalui apa yang disebut Keputusan Keharusan dan Urgensi , dapat mengambil alih hak prerogatif legislatif, yang kemudian harus diratifikasi oleh kekuasaan Legislatif. .
The DNU , seperti yang dikenal di Argentina, menikmati validitas dan entitas hukum meskipun fakta bahwa itu adalah Power Eksekutif yang Mengumumkan mereka. DNU harus diberi sanksi dengan persetujuan menteri, yaitu kepala staf dan menteri harus berpartisipasi dalam pembuatannya. Setelah pendapat tersebut, kepala staf harus menghadap Komisi Bikameral permanen Kongres untuk menunggu resolusi dari masing-masing kamar.
Jika keduanya menolak, keputusan tersebut secara permanen kehilangan validitasnya.
Sedangkan untuk kegiatan administrasi rutin yang tidak memerlukan keputusan secara khusus akan diatur melalui keputusan-keputusan yang umumnya dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga negara.
Di sisi lain, dekrit yang disetujui oleh dewan menteri dan kemudian disetujui oleh raja disebut dekrit kerajaan , yang ternyata dalam beberapa hal merupakan bentuk analogi dari UU Dekrit dalam monarki parlementer.