definisi pemungutan pajak

Konsep pemungutan pajak adalah salah satu yang diterapkan pada tindakan yang dilakukan oleh suatu organisme, biasanya Negara atau pemerintah, dengan tujuan untuk mengumpulkan modal agar dapat diinvestasikan dan digunakan dalam berbagai kegiatan yang sifatnya berbeda. Pemungutan pajak saat ini merupakan elemen sentral bagi semua pemerintah karena ini tidak lebih dari dana yang dapat dikelola oleh pemerintah dan harus dialokasikan ke ruang yang berbeda seperti administrasi publik, pendidikan, kesehatan, lingkungan, pekerjaan, komunikasi, dll.

Sejak manusia hidup dalam komunitas, kita dapat mengatakan bahwa gagasan pemungutan pajak (yang kurang lebih primitif) sudah ada dan demikian jika kita memahami konsep tersebut sebagai sesuatu bahwa semua individu yang merupakan bagian dari komunitas menyerah untuk meletakkannya. Dalam jangkauan semua orang. Pemungutan pajak biasanya merupakan kumpulan pungutan, pajak dan biaya yang harus dibayar oleh orang yang berbeda dan yang bervariasi tergantung pada aktivitas kerja mereka, kondisi kehidupan mereka, tempat tinggal, dll. Semua uang yang dikumpulkan sepanjang tahun dikumpulkan oleh Negara dan kemudian diinvestasikan kembali di wilayah tempat uang itu diambil.

Pemungutan pajak tidak diragukan lagi merupakan konsep yang cukup kontroversial dan kontroversial dalam hal masalah sosial. Didefinisikan dengan jelas dan sebagai bagian dari jenis kebijakan Negara, banyak kali pemungutan pajak mewakili semua fasilitas dan manfaat yang diterima Negara dengan memiliki sejumlah uang. Meskipun di sebagian besar negara terdapat mekanisme untuk mengontrol administrasi yang dibuat oleh Negara atas sumber daya ini, hal ini tidak mencegah kasus korupsi, pengayaan ilegal, pencegahan atau bahkan kehilangan modal karena investasi atau penawaran yang dilakukan secara tidak benar.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found