definisi pemerkosaan

Kata ini berasal dari bahasa Latin stumprum dan, pada gilirannya, dari bait Yunani, yang berarti penipuan atau penipuan. Dalam pengertian hukumnya, ini adalah figur hukum yang berlaku untuk suatu jenis kejahatan seksual. Pemerkosaan pada dasarnya terdiri dari melakukan kontak seksual dengan seseorang yang belum mencapai usia dewasa dan menggunakan beberapa penipuan atau manipulasi psikologis tertentu terhadap anak di bawah umur. Jika diperhatikan etimologinya, bisa dikatakan bahwa pemerkosaan adalah penipuan seksual. Oleh karena itu, yang melakukan kejahatan ini adalah orang dewasa yang memanipulasi anak di bawah umur untuk melakukan hubungan seksual.

Agar pemerkosaan dianggap sebagai kejahatan, orang tersebut haruslah orang dewasa dan korbannya harus di bawah umur. Dalam kebanyakan kasus, tindakan ini disertai dengan eksploitasi oleh orang dewasa, yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan menggunakan ketidakdewasaannya.

Pemerkosaan dan pemerkosaan

Keduanya merupakan kejahatan seksual, namun merupakan tindakan yang secara hukum memiliki penilaian berbeda. Pemerkosaan umumnya terkait dengan penggunaan kekerasan dan dalam perkosaan tidak selalu ada situasi kekerasan fisik, karena anak di bawah umur setuju untuk melakukan hubungan intim setelah ditipu. Terlepas dari perbedaan hukum antara kedua konsep tersebut, dalam kedua kasus tersebut terdapat bukti pelecehan seksual.

Evolusi sejarah kejahatan pemerkosaan

Kejahatan seks telah dipertimbangkan dalam Hukum Romawi. Lebih dari dua ribu tahun yang lalu orang Romawi memiliki doktrin hukum yang sudah memasukkan berbagai kejahatan yang berkonotasi seksual. Dalam pengertian ini, ada perzinahan, sodomi, pemerkosaan, dan pemerkosaan. Berkenaan dengan pemerkosaan, awalnya merujuk pada pelecehan seksual terhadap wanita yang belum menikah atau bahkan perzinahan.

Seiring waktu, perbedaan hukum yang penting diperkenalkan: pemerkosaan sukarela dan kekerasan. Pada Abad Pertengahan, aturan hukum menghukum hubungan seksual yang dilakukan melalui penipuan (misalnya, ketika pria membuat janji pernikahan palsu sehingga wanita tersebut melakukan hubungan intim). Dengan cara ini, dapat dilihat bahwa selama berabad-abad kejahatan pemerkosaan mengacu pada sejenis penipuan atau pelecehan dalam hubungan seksual. Selanjutnya, pelecehan seksual dari pemerkosaan mengacu pada minoritas korban.

Saat ini telah terjadi perubahan dalam terminologi hukum di sebagian besar negara dan tidak ada lagi pembicaraan tentang pemerkosaan tetapi tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Foto: Fotolia - Bint87 / Svetlana Fedoseeva


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found