definisi hukum ketenagakerjaan

Seluruh rangkaian hukum dan aturan yang bertujuan untuk mengatur dan mengatur berbagai sistem ketenagakerjaan yang menjadi ciri manusia dikenal dengan nama hukum ketenagakerjaan. Tidak seperti apa yang terjadi dengan banyak perangkat hukum lainnya, undang-undang ketenagakerjaan dapat dikatakan tidak memiliki dasar adat sebelumnya atau ditetapkan di sekitar kebiasaan sebelumnya karena muncul sebagai akibat dari tuntutan pekerja dan buruh hanya antara abad XIX dan XX. .

Tujuan utama dari undang-undang ketenagakerjaan adalah untuk menetapkan dan mengatur semua keadaan, fenomena dan situasi yang mungkin terjadi di suatu wilayah sehingga kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan aman dan tepat untuk kedua pihak yang terlibat di dalamnya: pekerja. Dan karyawan. Namun, salah satu elemen utama yang ingin ditetapkan oleh undang-undang ketenagakerjaan adalah keselamatan bagi pekerja karena ia berada dalam posisi minoritas berhadapan dengan majikannya. Peradilan ketenagakerjaan tertarik untuk memastikan pekerja (meskipun tidak hanya dia) bahwa hak-haknya dipenuhi dan dihormati, seperti liburan berbayar, izin, jumlah jam kerja, penetapan upah minimum yang dapat disesuaikan jika diperlukan. , tunjangan keluarga, jaminan sosial,kondisi kebersihan dan keselamatan kerja, dll.

UU Ketenagakerjaan dianggap mulai berkembang dari fenomena Revolusi Industri. Dihadapkan dengan kemajuan pelanggaran yang tidak proporsional oleh majikan dan akibat dari protes massa besar pekerja, negara-negara modern harus menetapkan peraturan yang kurang lebih spesifik yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan pekerja dengan standar tertentu. Dengan menempatkan tugas-tugas ini secara tertulis, pekerja mulai melihat dirinya secara resmi dilindungi dari kemungkinan pelecehan oleh mereka yang mempekerjakannya.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found