definisi kewajiban

Kewajiban adalah apa yang wajib dilakukan atau harus dilakukan seseorang , seperti pembayaran pajak dan jasa di tempat kita tinggal, sedangkan kewajiban juga dapat diberikan oleh keadaan x yang memaksa kita untuk melakukan atau bukan ini atau itu . Dalam kasus kedua ini dapat kita berikan contoh, sebelum ujian kelulusan atau tahun sekolah akan segera dilaksanakan, persetujuannya akan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Demikian pula, istilah kewajiban sering digunakan untuk menunjuk hutang kepada seseorang yang pada saat tertentu membantu kita untuk membantu kita .

Setiap area di mana manusia beroperasi pada suatu saat akan melibatkan pemenuhan atau kepatuhan terhadap suatu kewajiban. Di antara yang paling menonjol dan terkenal adalah kewajiban moral dan kewajiban hukum .

Kewajiban moral adalah kewajiban yang akan berasal dari ketidaksadaran setiap orang, yaitu, alasan memberikan tekanan yang kuat pada kemauan dalam kaitannya dengan atau mengacu pada nilai tertentu . Ketika seseorang menangkap suatu nilai, kecerdasan segera mengintervensi sehingga nalar menunjukkannya pada kemauan dan mengusulkan untuk mencapainya. Tetapi tentu saja, karena berasal dari privasi setiap orang, kewajiban moral akan tunduk pada pengalaman dan pengalaman pribadi subjek yang akan mewujudkannya, tentu saja. Bahkan dengan keinginan bebas untuk berjaga-jaga dan bekerja, manusia akan selalu melakukan latihan ini ketika dia mendeteksi suatu nilai, karena kehendak bebas dan kewajiban moral hidup berdampingan tanpa masalah.

Dan di sisi lain, kewajiban hukum, dalam undang-undang, adalah ikatan hukum di mana dua pihak, kreditur dan debitur lainnya, terkait, dan debitur harus, pada waktu yang tepat dan sebagaimana ditetapkan, mematuhi pertimbangan yang menjadi subjek kewajiban .

Apabila suatu kewajiban hukum tidak diperhatikan dan dipenuhi dalam waktu dan bentuk, maka pihak debitur harus merespon secara hukum dan mengajukan persidangan karena tidak sesuai dengan komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya melalui suatu dokumen, karena permasalahan tersebut umumnya sudah diselesaikan.

Kewajiban hukum tersebut, menurut para ulama sejarah, sudah ada sejak jaman dahulu kala, karena bangsa yang nampaknya primitif menjadikan seseorang yang telah menyebabkan kerusakan atau kerugian kepada orang lain yang dengannya dia dikaitkan dengan harga tertentu membayar dengan harga tertentu.

Kemudian, seperti yang kami katakan, kewajiban hukum terdiri dari tiga elemen, tidak ada yang bisa hilang: subyek, kewajiban (kreditur) dan aset (debitur), objek (memberi, melakukan atau mengeksekusi sesuatu) dan penyebab (akhir yang dikejar para pihak. dan dari mana kewajiban itu berasal).

Jenis kewajiban ini akan hilang setelah pembayaran yang disepakati telah dilakukan, hutang dihapuskan, penggantian kerugian atau karena kebingungan, antara lain.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found