definisi negara

Ketika kita berbicara tentang Negara, kita mengacu pada suatu bentuk organisasi sosial yang berdaulat yang memiliki kekuasaan administratif dan pengaturan atas wilayah tertentu. Pada gilirannya, ketika negara hukum disebutkan, itu termasuk organisasi yang dihasilkan dari hukum dan pembagian kekuasaan.

Konsep awalnya muncul dalam dialog Platonis, tetapi kemudian Machiavelli yang memperkenalkan kata itu sendiri dalam karyanya 'The Prince'.

Negara tidaklah sama dengan pemerintah, yang merupakan bagian penyusunnya, juga tidak sama dengan sebuah bangsa, karena mungkin ada bangsa-bangsa tanpa sebuah Negara atau beberapa bangsa yang dikelompokkan dalam satu kesatuan negara. Suatu bangsa dipahami sebagai sekelompok orang yang berbagi ikatan bahasa, agama, etnis, dan yang terpenting, ikatan budaya. Dengan demikian, Bolivia adalah Negara multinasional, sedangkan orang Gipsi merupakan bangsa yang belum membentuk Negara di dalam wilayah dengan perbatasannya sendiri.

Agar suatu Negara dapat diakui keberadaannya, keberadaannya harus diakui oleh Negara lain, harus memiliki badan-badan untuk melembagakan kewenangannya dan harus memiliki kemampuan untuk membedakan kontrolnya. Selanjutnya, Negara harus mengejar internalisasi identitas kolektif melalui simbol-simbol seperti lagu kebangsaan dan bendera. Lambang negara dan beberapa atributnya sendiri juga merupakan ikon yang mendefinisikan suatu Negara. Harus diingat bahwa saat ini ada bendera dan lambang sub-nasional, terutama di negara-negara yang memiliki struktur federal.

Dalam pengertian ini, seseorang dapat berbicara tentang berbagai bentuk organisasi negara, seperti sentralis, federal, atau otonomis. Negara Federal mengakui keberadaan negara bagian kecil, dengan tingkat otonomi tertentu, tetapi yang mendelegasikan kepada negara pusat atau federal perwakilan di depan orang asing, pembuatan pajak tertentu, redistribusi keuangan, pertahanan terhadap serangan dari luar negeri. dan perang melawan kejahatan tertentu. Di antara contoh yang paling khas adalah Amerika Serikat, Jerman, Argentina, Brasil, atau Meksiko, hanya untuk beberapa nama.

Dalam Hukum Internasional, berbagai jenis negara diakui: berdaulat dengan kapasitas penuh untuk bertindak, mereka yang memiliki keterbatasan kapasitas untuk bertindak (misalnya, negara netral yang tidak berpartisipasi dalam konflik internasional), dan lainnya. Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan patokan untuk hidup berdampingan dengan negara-negara, yang saling terkait melalui perjanjian internasional untuk perlindungan, pertahanan, perdagangan atau bidang lainnya. Di Amerika Selatan, MercoSur menonjol, serikat pabean dalam tahap progresif yang melibatkan Argentina, Uruguay, Venezuela, Brasil, dan Paraguay.

Sepanjang sejarah, arus yang berbeda telah bangkit melawan konsepsi Negara. Misalnya, anarkisme menyatakan bahwa Negara memonopoli keamanan, pertahanan dan perlindungan sosial dengan menjalankan pemerintahan yang wajib dan penuh kekerasan, dan dengan demikian menolak semua bentuk pemerintahan. Kasus lainnya adalah Marxisme, yang menegaskan bahwa ia adalah unit pelaksanaan kepentingan kelas sosial yang dominan dan ia bercita-cita untuk penaklukan kekuasaan oleh kelas pekerja. Atau, liberalisme, yang berupaya mereduksi peran negara seminimal mungkin untuk menjamin penghormatan terhadap kebebasan dasar, terutama kebebasan pasar. Saat ini, baik anarkisme maupun Marxisme telah dilupakan secara progresif, sebagai akibat dari kesulitan implementasi nyata mereka, dalam kasus pertama,dan runtuhnya model politik dan ekonomi Soviet, di sisi lain. Namun, negara modern umumnya dikaitkan dengan penghormatan terhadap pola perdagangan liberal, tetapi dengan pelestarian dan pengendalian tindakan kepentingan umum seperti pendidikan, keamanan dalam negeri, pertahanan, keadilan dan kesehatan, seperti item prioritas.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found