terlarang - definisi, konsep dan apa itu

Suatu tindakan dianggap ilegal jika melanggar hukum. Dengan kata lain, sistem hukum suatu negara membentuk sistem norma yang memungkinkan untuk mengatur dan mengatur perilaku manusia dan bila terjadi pelanggaran norma maka dilakukan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, dalam bidang hukum, perbuatan melawan hukum dapat dikaitkan dengan hukum pidana atau perdata. Dalam pengertian ini, siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum dianggap bertanggung jawab atas tindak pidana.

Perlu diingat bahwa istilah haram berasal dari bahasa latin illicitus yang artinya sesuatu yang dilarang oleh hukum.

Pelanggaran sipil

Ketika aturan sipil dilanggar, itu disebut sebagai pelanggaran sipil. Secara umum, tindak pidana perdata mengacu pada pelanggaran beberapa kewajiban dan, oleh karena itu, kita berbicara tentang jenis pelanggaran. Jadi, jika seseorang melanggar perjanjian kontrak, mereka akan dipaksa untuk menghadapi beberapa jenis sanksi atau membayar kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan. Contoh lain dari tindakan perdata yang melanggar hukum adalah kasus di mana anggota dari suatu pasangan tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami istri.

Pengayaan ilegal, contoh kriminal ilegal

Salah satu kejahatan yang paling sering muncul di media adalah pengayaan gelap. Pengayaan ilegal dipahami sebagai peningkatan aset yang tidak dapat dibenarkan oleh pejabat, otoritas politik atau posisi kepercayaan pada administrasi negara. Jika seseorang yang terkait dengan kekuatan negara mana pun diperkaya secara signifikan dan mengatakan bahwa pengayaan terkait dengan posisinya, dia akan melakukan kejahatan pengayaan gelap.

Tindakan ilegal dan tindakan tidak bermoral

Suatu perbuatan adalah ilegal jika bertentangan dengan hukum dan suatu perbuatan tidak bermoral jika bertentangan dengan nilai moral. Hukum dan moral mungkin terkait dan perilaku terlarang sering juga dianggap perilaku tidak bermoral. Namun, undang-undang tidak bisa menilai perbuatan asusila yang tidak termasuk dalam kode hukum, sehingga perilaku tertentu di luar moralitas bisa jadi legal secara total. Karena itu, kita tidak boleh berpikir bahwa halal sama dengan moralitas dan haram menyiratkan amoralitas.

Moralitas memiliki dimensi subjektif dan berkaitan dengan nilai-nilai sosial, sedangkan hukum bersifat obyektif dan akibatnya suatu perbuatan menjadi ilegal jika sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh suatu norma hukum.

Foto: iStock - EdStock / YiorgosGR


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found