definisi bea cukai

Adat istiadat dikenal sebagai semua tindakan, praktik, dan aktivitas yang merupakan bagian dari tradisi suatu komunitas atau masyarakat dan yang sangat terkait dengan identitasnya, karakter uniknya, dan sejarahnya. Adat istiadat satu masyarakat adalah khusus dan jarang benar-benar terulang di komunitas lain, meskipun kedekatan teritorial dapat menyebabkan beberapa elemen di antaranya dibagikan.

Adat dan tradisi selalu dikaitkan dengan identitas dan perasaan memiliki individu yang membentuk suatu komunitas. Adat istiadat adalah bentuk, sikap, nilai, tindakan, dan perasaan yang biasanya berakar pada jaman dahulu kala dan, dalam banyak kasus, tidak memiliki penjelasan logis atau rasional, tetapi hanya dibentuk dari waktu ke waktu sampai hampir tidak dapat dibatalkan. Semua masyarakat memiliki sistem adatnya sendiri, beberapa di antaranya lebih nyata daripada yang lain.

Adat istiadat juga bertanggung jawab atas penciptaan berbagai sistem hukum yang mengatur masyarakat. Ini karena mereka didirikan di sekitar apa yang menurut adat dan tradisi masyarakat berharga, etis, moral, dan perlu. Jadi, meski di beberapa masyarakat incest jelas dilarang, di masyarakat lain pelarangannya tidak terlalu kaku, di antara banyak contoh lainnya. Hukum yang terbentuk dari adat istiadat dikenal sebagai hukum adat dan pada umumnya merupakan peraturan perundang-undangan yang secara implisit ditetapkan dalam masyarakat, yaitu semua orang mengetahuinya dan tidak perlu dibuat secara tertulis.

Dapat ditambahkan bahwa adat istiadat suatu bangsa selalu unik dan tidak dapat diulangi. Namun, fenomena globalisasi dewasa ini membuat banyak tradisi dan adat istiadat di beberapa wilayah di planet ini telah hilang atau kehilangan kekuatannya menghadapi adat istiadat yang didatangkan dari pusat-pusat kekuasaan, terutama Eropa dan Amerika Serikat.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found