definisi lahan pertanian

Konsep tanah pertanian adalah salah satu konsep yang digunakan dalam bidang produktivitas untuk mengacu pada jenis tanah tertentu yang cocok untuk semua jenis tanaman dan perkebunan, yaitu untuk kegiatan pertanian atau pertanian. Tanah pertanian pertama-tama harus berupa tanah yang subur yang memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan berbagai jenis tanaman yang kemudian dipanen dan digunakan oleh manusia, yang juga harus sesuai dengan komponennya bagi manusia.

Ketika kita berbicara tentang tanah pertanian, kita sedang berbicara tentang jenis tanah khusus yang harus memiliki unsur-unsur tertentu yang menjadikannya tanah yang cocok untuk pertumbuhan tanaman. Selain menjadi tanah yang subur, dengan komposisi penting humus (atau bagian organik dari tanah), tanah pertanian harus memiliki unsur hara utama seperti nitrat, amonium, fosfor, kalium, sulfat, magnesium, kalsium, natrium, klorida. dan lainnya seperti besi, tembaga, mangan, meskipun yang terakhir pada tingkat yang lebih rendah. Semua unsur hara ini dapat diperkuat dan ditambahkan secara artifisial melalui pupuk yang diterapkan di daerah yang paling membutuhkannya. Penting agar pupuk yang digunakan tidak berbahaya atau beracun karena kemudian racun ini kemudian akan masuk ke makanan yang dibudidayakan.

Unsur lain yang juga harus dikontrol untuk mempertimbangkan suatu tanah sebagai tanah yang cocok untuk pertanian adalah misalnya pH tanah, tekstur dan daya hantar energinya. Ketiga, dalam parameter normal, akan membantu tanaman tersebut tumbuh lebih efektif dan berkualitas lebih baik, dapat dikonsumsi oleh manusia tanpa masalah dan menjadi produk dengan daya tahan tinggi dan ketahanan terhadap kemungkinan cuaca buruk atau kondisi cuaca. Faktor eksternal lainnya .


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found