definisi penunjukan (menunjuk)
Menunjuk seseorang berarti seseorang ditunjuk untuk beberapa jenis posisi, aktivitas, atau perbedaan. Dan penunjukan adalah kata benda yang diterapkan dalam keadaan seperti itu. Penunjukan itu menyiratkan keputusan sebelumnya. Satu atau beberapa orang harus mengajukan calon untuk kegiatan tertentu. Proposal awal ini ditentukan dalam tindakan penunjukan.
Penunjukan merupakan hasil akhir dari musyawarah sebelumnya. Dalam pengertian ini, seseorang ditunjuk untuk suatu fungsi, posisi atau pengakuan, dan biasanya hal ini terjadi dalam kaitannya dengan beberapa jenis penghargaan atau aktivitas yang memiliki prestise sosial yang tinggi.
Untuk diangkat, seseorang harus menjadi bagian dari sekelompok kandidat yang memilih untuk dipilih. Untuk ini, calon harus menunjukkan beberapa kelebihan atau kemampuan. Penunjukan menyiratkan penghargaan atau pengakuan dan seringkali tindakan dilakukan di mana penunjukan tersebut terwujud.
Penggunaan istilah penunjukan tidak secara eksklusif mengacu pada ruang lingkup pribadi, tetapi juga berlaku dalam keadaan lain. Ambil contoh, kota-kota yang bersaing sebagai penawar Olimpiade. Dalam konteks ini, kota yang berbeda bersaing satu sama lain dan bertujuan untuk mendapatkan pengakuan akhir. Ada tindakan kekhidmatan tertentu di mana kota tertentu disebut sebagai kota yang dipilih sebagai yang paling cocok. Ini adalah momen penunjukan, situasi hasil akhir, di mana ada pemenang (kota yang dipilih) dan yang kalah atau kalah (mereka yang belum).
Penunjukan itu juga bisa menimbulkan keadaan berbahaya. Itu adalah apa yang akan terjadi ketika memilih seseorang atau sesuatu bukan karena kualitas atau kebajikan mereka tetapi hanya karena harus ada pilihan dan itu dibuat tanpa alasan tertentu, benar-benar acak.
Pendekatan ini jarang terjadi, meskipun sifat istilahnya juga memungkinkan.
Penunjukan sebagai mekanisme pemilu, dalam beberapa kesempatan, memiliki kontroversi atau kontroversi tertentu. Hal itu terjadi ketika jaminan transparansi dalam proses penunjukan tidak cukup atau dalam hal penunjukan dianggap tidak adil, karena ada calon yang memiliki prestasi lebih besar daripada yang ditunjuk.