definisi melawan kemanusiaan

Melawan kemanusiaan adalah karakterisasi yang diberikan pada beberapa jenis kejahatan yang dianggap memiliki implikasi serius karena tujuan utamanya adalah untuk memusnahkan orang, menyiksa mereka, membuat mereka menderita melalui modalitas berdarah, dan yang dilakukan secara sistematis untuk dengan demikian memengaruhi sejumlah besar individu yang termasuk dalam suatu populasi.

Jenis kejahatan sangat serius terhadap integritas fisik, yang diarahkan dari kekuasaan kepada suatu sektor kependudukan yang dianggap tercela untuk beberapa situasi

Dalam aksi keji dan keji ini terdapat kecenderungan dari pihak otoritas politik, yang biasanya melakukan kejahatan tersebut, untuk meyakini bahwa ada sebagian dari penduduk yang menjadi sasaran penyerangan dan pembantaian. yang tercela, dan bahwa mereka memiliki hak untuk memberikan pukulan itu kepadanya.

Jenis pantun ini secara langsung menyerang keutuhan dan sifat manusia.

Pengakuan hukum

Menurut Statuta Roma , yang merupakan instrumen Mahkamah Pidana Internasional atau Tribunal , yang diadopsi di kota Roma pada tanggal 17 Juli 1998 , kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan, perbuatan, diklasifikasikan sebagai: pembunuhan, deportasi, pemusnahan, penyiksaan, pemerkosaan, pelacuran paksa, sterilisasi paksa, penganiayaan dengan motif politik, agama, ras, etnis, ideologis, penculikan, penghilangan paksa atau tindakan lain yang tidak bersifat kemanusiaan dan yang menyebabkan kerusakan parah baik fisik maupun psikis dan yang juga dilakukan sebagai bagian dari serangan komprehensif atau sistematis terhadap komunitas, umumnya oleh negara yang memiliki semua sumber daya dan kekuatan yang mendukungnya.

Nazisme dan kediktatoran, para eksekutornya

Penganiayaan dan pemusnahan yang dilakukan oleh Nazisme terhadap populasi Yahudi adalah contoh dari jenis kejahatan ini.

Juga, jenis kejahatan tercela dan tercela ini telah dilakukan sepanjang sejarah, bahkan hingga saat ini dan saat ini oleh pemerintah diktator, totaliter, terhadap warga negara atau penduduk yang tidak sesuai dengan ideologi mereka atau yang mengaku bertentangan dengan pemerintah mereka.

Salah satu kasus paling simbolik adalah kasus kediktatoran Argentina terakhir (1976-1983), di mana militer yang mengambil alih kekuasaan melakukan terorisme negara yang berakhir dengan penganiayaan, penahanan ilegal, penindasan, penyiksaan dan hilangnya orang-orang. Yang mengaku menentangnya Kebijakan pemerintah.

Orang-orang ditahan secara ilegal di rumah mereka, tanpa perintah pengadilan, dan dibawa ke pusat penahanan klandestin di mana mereka mengalami pelecehan dan penyiksaan.

Ketika kediktatoran berakhir dan demokrasi kembali ke Argentina, tindakan seperti itu ditetapkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelakunya diadili dan dijatuhi hukuman penjara.

Sedangkan karena sifatnya yang menyimpang, maka kejahatan terhadap kemanusiaan ternyata merupakan cidera dan keluhan terhadap kemanusiaan secara keseluruhan dan tidak mengatur, yaitu tidak terjadi seperti kejahatan ringan lainnya yang setelah beberapa saat tidak bisa lagi. dituntut, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan tidak dapat dijelaskan untuk semua hukum.

Yg tdk dpt diceraikan

Mereka secara hukum tidak dapat dijelaskan , yaitu, mereka dapat dituntut dan dihukum kapan saja jika diberikan kesempatan untuk melakukannya.

Terutama leso berhubungan dengan terluka, tersinggung atau terluka

Jenis kejahatan ini dapat dilakukan oleh pejabat publik atau oleh anggota organisasi politik terhadap penduduk sipil dan tidak hanya melibatkan serangan militer pada saat perang tetapi juga dapat terjadi pada saat damai dan tenang.

Karakteristik lain yang menonjol dari kejahatan ini adalah bahwa serangan itu digeneralisasikan, oleh karena itu, peristiwa yang terisolasi, tidak peduli seberapa menyimpang, tidak dapat diklasifikasikan dalam jenis kejahatan ini.

The Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court adalah pengadilan internasional yang permanen keadilan yang misinya adalah untuk mencoba individu dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang .

Ia memiliki badan hukum internasional dan tidak bergantung pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), meskipun ia terkait dengannya dalam situasi-situasi yang ditunjukkan oleh Statuta Roma . Itu berbasis di Den Haag, di Negara-negara


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found