definisi pencabutan

Pencabutan merupakan istilah yang umum digunakan di bidang hukum. Mencabut undang-undang atau norma berarti membatalkan, mengubahnya, atau berhenti menerapkannya. Dalam pengertian ini, kebalikan dari pencabutan undang-undang adalah pemberlakuannya, yang merupakan tindakan hukum di mana undang-undang diformalkan secara formal dan, oleh karena itu, pengakuan eksplisit untuk undang-undang yang akan diberlakukan.

Mengapa hukum dicabut?

Hukum adalah disiplin ilmu yang berupaya mengatur kehidupan bermasyarakat secara harmonis dan adil. Namun, undang-undang tertentu mungkin berubah menjadi tidak sesuai dari waktu ke waktu. Hukum harus berhubungan dengan realitas sosial dan bila hal ini tidak terjadi maka perlu ditekankan norma-norma yang dianggap sudah usang atau tidak operasional.

Bagaimana hukum dicabut?

Prosedurnya sederhana, karena undang-undang dicabut ketika diganti dengan undang-undang baru. Padahal, ketika undang-undang baru diundangkan, biasanya undang-undang yang mencabut itu muncul dalam undang-undang itu sendiri, yaitu undang-undang yang ditangguhkan sebagai akibat dari norma hukum yang baru. Dalam hal tidak menghadirkan undang-undang baru yang menggantikan undang-undang sebelumnya, maka bisa dikatakan undang-undang tersebut dicabut secara diam-diam, yang berarti undang-undang tersebut ada tetapi tidak diterapkan dalam praktiknya dan seolah-olah undang-undang itu tidak ada. Situasi ini kompleks dari sudut pandang penafsiran hukum, karena sesuatu yang tidak dibatalkan terus berlaku. Dalam hal terjadi konflik dalam pengertian ini (ketika undang-undang yang baru tidak mencabut undang-undang sebelumnya secara keseluruhan) ada prinsip umum hukum yang memungkinkan untuk menyelesaikan konflik tersebut:Jika hukum sebelumnya dan selanjutnya bertentangan satu sama lain, interpretasi baru harus diterapkan.

Karena pencabutan suatu undang-undang bisa sebagian atau seluruhnya, harus diingat bahwa dalam terminologi undang-undang dibuat perbedaan antara pencabutan (sebagian dari undang-undang dibatalkan) dan pencabutan (pencabutan terjadi ketika pencabutan itu total dan hukum berikutnya secara khusus membatalkan yang sebelumnya).

Gagasan derogasi dalam bidang hukum didasarkan pada prinsip yang bersumber dari Hukum Romawi: lex posterior derogat anterior (undang-undang baru membatalkan undang-undang sebelumnya). Aturan umum ini tersirat dalam kode hukum di sebagian besar negara. Dan logis bahwa hal ini terjadi, karena UU dimulai dari gagasan umum (kebutuhan akan tatanan sosial yang diatur oleh keadilan) dan, secara paralel, tatanan sosial dan realitas manusia berubah dalam beberapa aspek dari waktu ke waktu. Proses perubahan ini menjelaskan perlunya mencabut undang-undang tertentu sehingga cita-cita keadilan menyesuaikan dengan konteks sejarah.

Foto: iStock - BernardaSv


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found