definisi penggelapan

Penggelapan adalah istilah yang berasal dari bahasa latin peculatus yang berarti pencurian uang rakyat. Ini adalah kata yang umum digunakan di Amerika Latin tetapi tidak di Spanyol. Dalam KUHP negara-negara seperti Peru, Bolivia, Argentina atau Venezuela disebutkan kejahatan penggelapan, sedangkan di Spanyol digunakan nama lain yaitu penggelapan dana publik.

Kejahatan penggelapan

Ini adalah pelanggaran curang, yaitu suatu tindakan yang sepenuhnya disadari oleh pelanggar telah dilakukannya. Ini terdiri dari mengalokasikan uang dalam kerangka Administrasi Publik.

Secara hukum, tindak pidana penggelapan harus ditempatkan dalam lingkup hukum pidana. Ini terdiri dari penyalahgunaan atau pengalihan dana publik oleh pejabat negara, pegawai negeri, posisi kepercayaan pada administrasi atau posisi terpilih. Dengan kata lain, kejahatan mempengaruhi semua orang yang memiliki hubungan dengan negara dan yang, memanfaatkan situasi istimewa mereka, mencari keuntungan mereka sendiri. Dalam pengertian ini, hal itu dianggap sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dalam kaitannya dengan tindak pidana penggelapan, kekayaan hukum yang dimaksudkan untuk dilindungi adalah fungsi publik secara keseluruhan, yaitu semua norma atau entitas yang berkaitan dengan negara.

Kejahatan lain terhadap Administrasi Publik

Sebagian besar undang-undang mempertimbangkan serangkaian tokoh kriminal yang terkait dengan fungsi publik dan Administrasi. Di antara yang paling terkenal, kita dapat menyebutkan kejahatan pengingkaran, mengungkap rahasia resmi, menjajakan pengaruh atau penyuapan.

Bingung dan aneh

Kedua kata ini memiliki asal etimologis yang sama tetapi memiliki arti yang berbeda. Seperti yang telah kita lihat, penggelapan adalah kejahatan terhadap administrasi. Istilah khas memiliki beberapa arti:

1) adalah jumlah uang yang sebelumnya diserahkan kepada seorang anak laki-laki atau seorang hamba sehingga ia dapat menggunakannya,

2) adalah uang masing-masing (misalnya, "Saya membayarnya dari kantong saya sendiri"),

3) dalam hukum Romawi istilah aneh digunakan untuk merujuk pada warisan yang diberikan seorang ayah kepada seorang anak laki-laki,

4) di penjara jargon adalah uang yang digunakan oleh narapidana di penjara (alih-alih uang sistem kartu atau kartu biasanya digunakan).

Foto: Fotolia - byemo / bela diri


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found