definisi perwakilan politik

Konsep representasi berarti bertindak untuk kepentingan atau atas nama seseorang. Namun, jika kita mengacu pada politik, representasi menyiratkan sesuatu yang lebih, karena beberapa penguasa yang mewakili sebagian warga negara harus memastikan kebaikan bersama dari suatu masyarakat secara keseluruhan. Dengan kata lain, ketika anggota komunitas memilih dan memilih beberapa anggotanya untuk mengambil alih tanggung jawab pemerintah tertentu, kita berbicara tentang representasi politik.

Prinsip umum representasi politik dalam sistem demokrasi

Dimulai dengan Revolusi Prancis 1789, konsep demokrasi perwakilan secara bertahap menyebar. Dengan berlalunya waktu, model representasi demokratis terkonsolidasi di banyak negara di planet ini. Sistem pemerintahan ini didasarkan pada empat prinsip:

1) penguasa dipilih oleh warga negara melalui proses pemilihan yang dilakukan secara berkala,

2) para penguasa memiliki derajat otonomi dalam kaitannya dengan kepentingan yang diperintah,

3) keputusan politik dibingkai dalam iklim perdebatan dan konfrontasi gagasan dan

4) kekuatan yang berbeda dari suatu negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) harus bertindak secara independen, sedemikian rupa sehingga perwakilan politik dari suatu pemerintah (kekuasaan eksekutif) tidak dapat mengganggu dua kekuatan lainnya.

Di sisi lain, agar rezim representasi politik yang didasarkan pada cita-cita demokrasi ada, persyaratan tertentu harus dipenuhi.

1) semua pemilih harus sejajar, yang dalam istilah populer dikenal sebagai "satu warga negara, satu suara",

2) perwakilan yang menjalankan fungsi pemerintahan harus dikendalikan oleh perwakilan oposisi,

3) setiap perwakilan politik harus didasarkan pada penghormatan terhadap hukum dan supremasi hukum,

4) Dalam masyarakat secara keseluruhan, harus ada mekanisme partisipasi sehingga warga negara dapat mengemukakan pendapatnya dan tidak hanya memilih setiap periode waktu tertentu,

5) bahwa kebebasan berekspresi dan semua kebebasan dapat dilaksanakan dalam kerangka koeksistensi dan toleransi dan

6) bahwa negara menjamin bahwa partai politik yang berbeda yang mencalonkan diri pada pemilu sederajat dan hasil akhir pemilu dihormati.

Partisipasi warga

Model representasi yang berbeda berdasarkan demokrasi mempertimbangkan partisipasi warga negara. Setiap warga negara memiliki visinya sendiri-sendiri tentang seperti apa partisipasinya dalam kehidupan politik negaranya. Oleh karena itu, beberapa orang menganggap bahwa memberikan suara secara teratur sudah cukup dan yang lainnya tidak ingin berpartisipasi dan memutuskan untuk tidak memilih salah satu dari perwakilan yang mungkin.

Ada sektor warga yang menganggap bahwa sistem demokrasi harus memasukkan mekanisme partisipasi baru (pencabutan referendum, persetujuan referendum atau jajak pendapat).

Foto: Fotolia - Sentavio / Sentavio


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found