Kewajiban kerugian - definisi, konsep dan apa itu

Di bidang hukum, konsep pertanggungjawaban wanprestasi didasarkan pada prinsip umum: siapa yang merugikan orang lain wajib memberi ganti rugi. Disebut tort karena kerugian yang dialami seseorang tidak terkait dengan kontrak sebelumnya. Dalam beberapa kasus, konsep non-kontraktual sesuai dengan adanya kontrak, karena walaupun memiliki kontrak yang mapan, kerusakan yang ditimbulkan tidak ada hubungannya dengan isi kontrak.

Di sisi lain, perlu dicatat bahwa kerusakan atau cedera yang ditimbulkan mungkin lalai atau berbahaya. Ada rasa bersalah bila tidak ada niat untuk menyakiti dan ada niat ketika ada niat yang jelas untuk menyakiti seseorang.

Tanggung jawab wanprestasi seseorang harus mencakup serangkaian kondisi

Pertama, harus ada perbuatan haram atau kelalaian yang menimbulkan kerugian. Misalnya, dalam kecelakaan lalu lintas tindakannya adalah menabrak pejalan kaki dan dalam bidang medis, jika seorang ahli bedah tidak menjahit luka dengan benar, ia menghilangkan tanggung jawab yang membahayakan pasien.

Dalam beberapa kasus luar biasa, kerusakan dapat terjadi tanpa tanggung jawab terkait (misalnya, melukai seseorang untuk membela diri atau ketika individu yang cacat mental menyebabkan kerugian bagi orang lain).

Kedua, ada pertanggungjawaban kerugian jika ada niat (niat yang jelas untuk menyebabkan kerugian) atau beberapa jenis kesalahan (tidak ada tujuan untuk menyebabkan kerugian tetapi tindakan lalai dan kerugian dilakukan pada orang lain).

Ketiga, harus ada hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang ditimbulkan

Dengan demikian, dalam suatu kecelakaan lalu lintas terdapat kewajiban wanprestasi apabila pengemudi melakukan kelalaian yang secara langsung mengakibatkan tertabraknya pejalan kaki. Jika tidak ada hubungan sebab akibat, tidak akan ada pertanggungjawaban hukum.

Terakhir, harus ada kepastian kerugian

Kerusakan bisa dari berbagai jenis (patrimonial, moral, pribadi atau kehilangan pendapatan). Kehilangan keuntungan terjadi ketika orang yang terkena dampak kerusakan berhenti menerima pendapatan sebagai akibat dari tindakan tidak sah. Bagaimanapun, kepastian kerusakan ada ketika dapat dengan jelas menunjukkan bahwa kerusakan telah terjadi.

Kesimpulan akhir

Kesimpulannya, untuk berbicara tentang pertanggungjawaban wanprestasi, keempat persyaratan yang disebutkan di atas harus dipenuhi. Jika salah satu dari mereka tidak terjadi, jenis tanggung jawab ini akan lenyap.

Foto: Fotolia - Bradical / Ratoca


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found