definisi kontrak pribadi

Kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak. Sebuah dokumen menjelaskan kondisi, klausul dan data yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Dalam kasus pembelian suatu barang, harga juga muncul. Akhirnya dokumen tersebut ditandatangani oleh orang-orang yang terkena dampak dan dengan demikian mereka menyatakan persetujuan mereka.

Konsep kontrak sangat luas dan sebenarnya ada beberapa modalitas: unilateral, memberatkan, bilateral ... Setiap modalitas mengacu pada tanggung jawab salah satu atau kedua belah pihak. Dalam aktivitas sehari-hari terdapat berbagai macam kontrak: hipotek, penjualan, pernikahan dan lain sebagainya.

Undang-undang mempertimbangkan kemungkinan kontrak pribadi. Ini terdiri dari dua individu yang mengungkapkan karakteristik kesepakatan dalam sebuah dokumen. Administrasi publik tidak ikut campur dalam kontrak pribadi; Misalnya melalui sosok notaris. Kontrak pribadi memiliki validitas hukum penuh dan pelanggarannya dapat menyebabkan konflik hukum yang harus diselesaikan di pengadilan. Namun, ahli hukum merekomendasikan bahwa, dalam beberapa kasus seperti penjualan rumah, perjanjian pribadi dikuatkan dalam tindakan publik. Dalam bahasa hukum dikatakan bahwa kontrak swasta harus dinaikkan ke peringkat publik. Dengan cara ini, validitas yang sama lebih besar dan, di atas segalanya, para pihak dilindungi dari kemungkinan masalah hukum atau penipuan,sejak notaris telah mengkonfirmasi koreksi hukum dari kondisi yang disepakati.

Penting bahwa tidak ada klausul yang muncul di luar hukum dalam kontrak pribadi, karena jika demikian, maka akan dianggap ilegal dan, oleh karena itu, tidak valid.

Nasihat profesional yang benar sangat dianjurkan saat menandatangani kontrak pribadi, karena maksud dari pihak-pihak yang mengadakan kontrak mungkin baik tetapi tanpa pengetahuan hukum yang memadai. Masalah potensial lain dari kontrak swasta adalah interpretasinya, sehingga tidak boleh ada ambiguitas yang menimbulkan konflik di masa depan.

Biasanya hukum mensyaratkan bahwa beberapa kontrak harus ditulis, karena tidak boleh dilupakan bahwa kontrak tersebut dapat, meskipun sangat jarang, secara verbal.

Kontrak privat dianggap dalam undang-undang sebagai non-formal, karena undang-undang tidak mengharuskan kontrak tersebut memiliki skema atau format tertentu, seperti halnya dengan kontrak formal.

Kesimpulannya, kontrak pribadi adalah dokumen yang sepenuhnya legal, yang mewajibkan para pihak untuk memikul tanggung jawab yang disepakati dan disarankan agar itu menjadi kontrak publik.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found