definisi sewa atau sewa

Sewa atau sewa guna usaha adalah kontrak di mana satu pihak setuju untuk sementara mengalihkan penggunaan benda bergerak atau tidak bergerak kepada pihak kedua yang kemudian setuju untuk membayar harga tertentu untuk penggunaan tersebut.

Perjanjian sewa atau sewa adalah salah satu transaksi keuangan real estat paling umum yang terjadi di semua bagian dunia dan sehubungan dengan semua jenis objek. Dalam kontrak ini terdapat dua pihak, salah satunya dianggap sebagai lessor dan merupakan pemilik dari objek tertentu yang akan dimasukkan ke dalam konsesi dari pihak yang dianggap lessee sehingga yang terakhir dapat menggunakannya dan menawarkan pembayaran yang telah disepakati sebelumnya. penggunaan itu.

Sewa bisa untuk satu hal, seperti benda, perangkat atau mesin, layanan, seperti barang atau pekerjaan, dan properti nyata, seperti rumah atau kantor.

Seringkali, pembayaran untuk penggunaan properti pribadi atau real terjadi sebulan sekali, selama semua bulan perpanjangan kontrak, dan dalam hal ini disebut sewa atau sewa . Tetapi bisa juga terjadi pembayaran untuk penggunaan properti terjadi dalam satu waktu, mencakup total harga yang disepakati. Jenis pendapatan lain adalah yang, dari produk ekonomi yang dihasilkan oleh properti sewaan, lessor menerima sebagian persentase dari mereka.

Persewaan yang paling umum adalah yang terjadi yang melibatkan pemilik rumah yang ingin menyewakannya sebagian atau seluruhnya kepada pihak ketiga dan yang membebankan biaya bulanan kepada mereka untuk hasil properti atau kantor. Banyak orang di dunia menyewakan rumah atau kantor mereka karena alasan kenyamanan, tabungan atau potensi ekonomi. Pada gilirannya, seseorang dapat menyewakan properti yang dia sewa, mengizinkan orang lain untuk menempati salah satu kamar di properti tersebut.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found