definisi kekuasaan warga negara

Konsep kewarganegaraan merupakan konsep yang diambil dari politik yang relatif kekinian, yang mengacu pada konsepsi bahwa semua warga negara yang merupakan bagian dari suatu bangsa harus melihat hak-haknya terpenuhi. Konsep ini biasanya digunakan dalam kaitannya dengan hak politik yang seharusnya memungkinkan warga negara tidak hanya memilih perwakilan mereka, tetapi juga untuk mengontrol mereka dan melakukan proses yang berbeda untuk menuntut dan mencopot mereka jika perlu. Konsepsi kekuatan warga negara menentang gagasan yang sangat tradisional bahwa politisi yang menjabat mewakili satu sektor dari populasi dan kemudian membuat keinginan mereka untuk berkuasa, bahkan jika mereka mengkhianati janji yang mereka buat selama musim kampanye. Karena di kebanyakan negara inilah yang terjadi,Gagasan tentang kekuasaan warga negara itulah yang menetapkan bahwa rakyatlah yang dapat menggunakan hak untuk mengontrol dan mengubah penguasa mereka jika mereka anggap perlu.

Demokrasi tidak langsung adalah sistem pemerintahan yang sangat muda dibandingkan dengan yang lain karena tidak lebih dari dua ratus tahun di masyarakat Barat dan bahkan lebih sedikit di beberapa masyarakat Timur. Demokrasi tidak langsung didasarkan pada gagasan bahwa warga negara memilih perwakilan mereka, yang harus memerintah sesuai pilihan mereka, melaksanakan proyek, model, dan program yang dijanjikan. Ini membuat hubungan tidak langsung karena rakyat tidak memerintah kecuali melalui wakilnya.

Gagasan tentang kekuatan warga negara muncul bersamaan dengan munculnya demokrasi dan dipahami sebagai hak prerogatif bahwa warga negara harus memilih seseorang tetapi juga harus mengeluarkan mereka dari kekuasaan. Oleh karena itu, rakyatlah yang menyerahkan kekuasaannya kepada satu atau lebih perwakilan dan oleh karena itu juga harus diberdayakan untuk mengambilnya jika orang tersebut tidak memenuhi janji atau menggunakan fungsi publik untuk keuntungannya sendiri. Ada berbagai tindakan dan tindakan yang termasuk dalam pengertian kekuatan warga negara dan yang diupayakan untuk dimaknai kembali bukan hanya momen pemungutan suara atau hak pilih, tetapi juga untuk memahami bahwa kekuasaan warga negara ada pada rakyat secara permanen.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found