definisi monarki konstitusional

Kita dapat mengatakan bahwa monarki konstitusional adalah bentuk monarki yang dilunakkan karena mengandaikan bahwa kekuasaan raja pada dasarnya dikendalikan oleh hukum tertinggi atau konstitusi dari wilayah yang diatur, yaitu kekuasaan raja tunduk pada hukum. Magna Carta.

Bentuk pemerintahan di mana raja tidak memiliki otoritas absolut tetapi tunduk pada apa yang dinyatakan dalam konstitusi bangsanya

Monarki konstitusional jauh lebih modern daripada monarki absolut karena yang pertama muncul sebagai tanggapan atas penyalahgunaan kekuasaan yang diwakili oleh yang kedua di banyak bagian dunia, terutama di beberapa negara Eropa.

Ini dipahami oleh kasus sebagai langkah perantara antara monarki absolut dan monarki parlementer karena raja dibatasi dalam tindakannya menurut hukum tertinggi.

Mari kita ulas, monarki adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kedaulatan dilaksanakan oleh seseorang yang menerimanya dengan karakter hidup dan turun-temurun; Monarki absolut yang berlaku di banyak negara dari Abad Pertengahan dan hingga abad kedelapan belas dengan benih pertama gerakan Illuminist, dicirikan karena kekuasaan raja tidak dibatasi oleh apa pun atau siapa pun, ia mewakili otoritas tertinggi dan satu-satunya, bahkan Dia. menganggap bahwa kekuatannya memancar langsung dari Tuhan dan tidak dapat terancam oleh situasi ini, karena tentu saja akan bertentangan dengan Tuhan.

Hilangnya kekuasaan monarki absolut dalam menghadapi ide-ide baru Pencerahan

Dengan datangnya posisi filosofis dan intelektual baru yang mulai fokus pada gagasan kebebasan dan persamaan di depan hukum, monarki absolut mulai dilihat sebagai proposal lama dan bias dan sebagai akibatnya mulai kabur sebelum rentetan yang baru. satu. ide.

Mulai dianggap tidak dapat dibayangkan bahwa seseorang memegang semua kekuasaan dan membuat keputusan tanpa berkonsultasi dengan siapa pun, dan terlebih lagi, bahwa dalam tindakan ini dia tidak memiliki jenis kontrol yang membatasi dirinya ketika keputusan tersebut melanggar kebebasan individu.

Monarki konstitusional adalah jenis pemerintahan di mana raja tetap ada tetapi memiliki kekuasaan yang dianggap diberikan oleh rakyat (tidak lagi oleh Tuhan) dan oleh karena itu bukan kekuasaan absolut.

Lebih jauh, gagasan tentang konstitusi meletakkan dasar untuk pelaksanaan kekuasaan itu agar lebih dikendalikan dan diarahkan daripada dalam kasus-kasus di mana tidak ada hukum yang harus dihormati.

Monarki konstitusional sudah ada sebelum Revolusi Prancis di Inggris.

Di sana, kekuasaan raja dibatasi oleh kehadiran lembaga-lembaga lain, terutama Parlemen (yang sekarang mewakili, mengingat pembagian kekuasaan demokrasi, kekuasaan legislatif).

Parlemen ini memiliki kekuatan yang cukup di Inggris Raya, yang terdiri dari bangsawan dan borjuasi dengan kekuatan ekonomi tinggi, untuk mempertanyakan dan bahkan menyangkal keputusan yang ingin diambil raja jika mereka tidak setuju dengan ide-ide mereka sendiri.

Di sisi lain, monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan pertama yang muncul di Prancis setelah Revolusi Prancis ketika kaum revolusioner setuju untuk setuju dengan raja yang berkuasa atas kekuasaan bersama berdasarkan penghormatan terhadap konstitusi nasional yang didiktekan oleh Estates General.

Ketika bentuk pemerintahan ini tidak berhasil di Prancis, peristiwa tersebut akhirnya membuat monarki menghilang di negara ini.

Monarki konstitusional hari ini

Saat ini kita menemukan beberapa wilayah di dunia di mana monarki konstitusional hidup berdampingan dengan bentuk pemerintahan demokratis.

Hal ini karena monarki dianggap sebagai bagian dari tradisi negara tersebut, misalnya seperti yang terjadi di Inggris, di Spanyol, di Denmark, di Belanda, di Swedia, di Norwegia, di beberapa wilayah Tenggara. Asia dan di semua kawasan yang menjadi bagian dari Persemakmuran (Kanada, Australia, Selandia Baru, dll.).

Di negara-negara ini, monarki berbagi kedaulatan dengan rakyat, itulah sebabnya rakyat diizinkan memilih perwakilan politik melalui pelaksanaan hak pilih secara demokratis.

Monako atau Kerajaan Monako adalah negara-kota yang berdaulat, terletak di Eropa Barat, di antara Laut Mediterania dan Pegunungan Alpen Prancis, yang menurut konstitusinya diatur oleh monarki konstitusional turun-temurun.

Raja saat ini adalah Pangeran Albert II, dari dinasti Grimaldi, yang memerintah negara sejak akhir abad ke-13.

Sementara Serge Telle adalah Menteri Luar Negeri yang menjalankan fungsi-fungsi eksekutif, memimpin dewan pemerintahan, berada di bawah pengawasannya polisi, di antara pekerjaan-pekerjaan lain, sesuai dengan ketentuan konstitusi negara; Dia diangkat oleh Pangeran dan bergantung padanya.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found