definisi sifat retroaktif

Ketika dikatakan bahwa sesuatu bersifat retroaktif, itu akan menyiratkan bahwa ia bertindak dan memiliki kekuatan dan validitas di masa lalu .

Yang memiliki keabsahan hukum di masa lalu dan harus diakui dan diterapkan jika ada putusan atau keputusan yang mendukungnya.

Atas permintaan Undang - Undang yang sifatnya surut dari suatu norma atau perbuatan hukum, maka penerapan tersebut tidak hanya dilakukan pada kejadian-kejadian yang akan datang tetapi juga akan diterapkan pada situasi sebelum diundangkan .

Aplikasi konsep

Misalnya, atas permintaan dimulainya prosedur pensiun, setelah hakim atau badan yang berwenang menyetujuinya, akan dianggap bahwa tunjangan itu berlaku, oleh karena itu, bahkan jika masalah birokrasi membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk diselesaikan, ketika hukuman sudah final, pensiunan akan menagih surut, yaitu bulan-bulan sebelumnya sejak manfaat disetujui.

Di sisi lain, konsep tersebut umumnya diterapkan di dunia kerja terkait dengan pembayaran yang harus dilakukan pemberi kerja kepada seorang karyawan.

Pembayaran retroaktif menyiratkan perbedaan yang ada antara jumlah uang yang dibayarkan tepat waktu kepada seorang pekerja dan jumlah yang seharusnya dibayarkan pada saat itu.

Dalam beberapa hal, itu adalah kompensasi yang harus dibayarkan kepada karyawan, baik karena dia melakukan gugatan atau prosedur administratif lainnya agar perbedaan itu diakui untuk menguntungkannya, sehingga pada dasarnya dia mendapatkan kembali perbedaan yang telah dibayarkan. kepadanya dari lebih sedikit, dan itu tentu saja miliknya.

Situasi yang baru kami ungkapkan dan yang saat ini terjadi di tempat kerja dapat terjadi karena berbagai situasi dan jelas merupakan hak pekerja untuk menuntut kompensasi dan kepatuhan terhadap hukum.

Di antara keadaan tersebut dapat kami sebutkan sebagai berikut: keabsahan perjanjian yang menetapkan peningkatan aset yang akhirnya tidak terwujud dalam fakta; pembaruan gaji untuk perjanjian bersama; karena kurangnya korespondensi antara status pekerjaan karyawan atau kontrak; baik karena pemberi kerja memutuskan untuk menaikkan gaji pekerjanya sebagai pengakuan atas kinerjanya yang baik dan kemudian berlaku surut untuk periode tertentu yang akan ditetapkan oleh majikan pada waktunya.

Kenaikan gaji yang dibicarakan dan disepakati bersama oleh serikat pekerja, misalnya, cenderung berlaku surut berkali-kali, tergantung tentu saja pada kesepakatan yang ditandatangani.

Misalnya, dengan kasus tertentu akan lebih mudah dipahami… Pemerintah menetapkan kenaikan guru pada bulan Juni sebesar 30% untuk mengkompensasi skenario inflasi, berlaku surut yang sama pada bulan Maret ketika kelas dimulai.

Ini berarti bahwa gaji yang dikumpulkan antara bulan Maret dan Juni harus ditambah dengan kenaikan 30% yang diputuskan atas permintaan paritas.

Bagaimanapun, pertanyaan ini mengajukan situasi yang luar biasa karena bisa jadi bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dimiliki masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang dimilikinya.

Prinsip non-retroaktif

Dalam hukum pidana, asas non retroaktif mengatur yang cenderung melindungi warga negara yang nantinya dapat dihukum karena perbuatan yang bila dilakukan tidak dapat dihukum secara hukum. Sedangkan non retroaktif di atas tidak bersifat absolut tetapi hanya menyangkut ketentuan yang merugikan terdakwa tetapi tidak merugikan dirinya, sehingga apabila suatu tindak pidana dicabut oleh undang-undang selanjutnya dapat diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found