definisi iuspositivism

Hukum adalah fenomena sosial yang menghadirkan sistem normatif yang memungkinkan untuk menata masyarakat. Perangkat undang-undang membentuk sistem yang memungkinkan pengaturan perilaku sosial di beberapa bidang, baik komersial, perdata, pidana, perburuhan, dll.

Dari sudut pandang refleksi filosofis, hukum dipandang membutuhkan legitimasi yang rasional

Dalam pengertian ini, ada dua kemungkinan pendekatan teoretis:

1) Norma hukum memiliki landasan yang wajar dalam nalar manusia, khususnya dalam prinsip etika universal, seperti gagasan keadilan, kebebasan atau persamaan dan

2) Tidak ada akal manusia yang menjadi asas umum norma hukum, tetapi setiap hukum atau norma bergantung pada konteks sosial dan sejarah evolusi hukum.

Pendekatan pertama dikenal sebagai hukum kodrat atau hukum kodrat dan yang kedua adalah hukum atau hukum positif.

Prinsip umum iuspositivisme

Sumber utama hukum adalah hukum. Dengan cara demikian, iuspotivisme mempelajari hukum sebagaimana adanya, yaitu hukum yang menyusun sistem hukum. Meskipun hukum merupakan sumber hukum fundamental, ada juga sumber hukum lain seperti adat atau yurisprudensi.

Dari dalil-dalil iuspositivisme, hakim harus menjadi penafsir hukum yang taat, sehingga keputusannya tidak dapat didasarkan pada gagasan atau nilai tertinggi di luar norma hukum.

Hukum positif menyatakan bahwa kita hanya mengetahui data yang disediakan oleh ilmu pengetahuan dan berbagai cabang pembantu yang dapat membuktikan fakta dan fakta semacam itu harus ditafsirkan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh hukum.

Norma hukum dapat ada secara independen dari landasan etika. Dengan cara ini, hukum dan etika menjadi wilayah otonom sepenuhnya. Dalam pengertian ini, hukum berurusan dengan perilaku eksternal individu, sedangkan etika berfokus pada niat manusia.

Anteseden iuspositivisme

- Pertama, filsafat Jerman abad ke-19 menyajikan hukum positif yang bertentangan dengan hukum kodrat.

- Kedua, pada abad ke-19, filsuf Prancis Auguste Comte meletakkan dasar bagi positivisme, visi realitas yang didasarkan pada sikap ilmiah dan penolakan pendekatan metafisik.

- Terakhir, arus positivisme logis awal abad ke-20 menyatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu normatif dan harus dilepaskan dari kriteria lain berdasarkan nalar alamiah manusia.

Foto: Fotolia - Xiaoliangge / Lightfield


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found