definisi sewa
Leasing adalah penugasan, perolehan penggunaan sementara atau eksploitasi, baik berupa benda, pekerjaan, jasa, dengan imbalan suatu nilai . Nilai sewa tempat meningkat 50% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dan kontrak sewa adalah kontrak yang melaluinya salah satu pihak, yang ditunjuk sebagai pemberi sewa, berjanji untuk sementara waktu mengalihkan penggunaan dan kenikmatan suatu benda, baik yang bergerak maupun tidak, kepada pihak lain yang akan disebut penyewa, yang diwajibkan. melalui kontrak yang disebutkan di atas untuk membayar nilai penggunaan dan kenikmatan tersebut .
Nilainya dapat berupa sejumlah uang yang dibayarkan sekaligus atau secara berkala, yang populer dengan istilah pendapatan. Demikian pula, harga atau sewa tersebut dapat dibayar dengan cara lain dan sebagaimana telah disepakati dari waktu ke waktu. Misalnya, jika objek sewa adalah sebuah ladang, lessee dapat membayar lessor untuk penggunaan dan kenikmatannya dengan produksi dari ladang tersebut, yang disebut pembayaran dalam bentuk barang.
Sementara itu, baik pemilik maupun penyewa harus mematuhi serangkaian kewajiban dan juga akan menikmati hak ... dalam kasus tuan tanah: ia harus menyerahkan properti kepada penyewa dalam kondisi optimal, tidak ikut campur dalam penggunaan properti, menjaminnya. penggunaan damai, kirimkan dalam waktu yang telah disepakati; dan di sisi penyewa, ia harus menanggapi kerugian yang dideritanya selama penggunaannya, ia harus menggunakannya untuk apa yang telah disepakati sebelumnya, ia harus mematuhi pembayaran sewa, mengurus properti yang disewakan, mengembalikan itu sesuai dengan akhir kontrak.
Di antara penyebab pemutusan kontrak adalah: pembatalan, kematian salah satu pihak, berakhirnya jangka waktu yang ditentukan, keadaan kahar, dengan kesepakatan bersama, di antara yang paling umum.