definisi status hukum

Status hukum atau personalitas hukum adalah suatu konsep bidang hukum dan merupakan elemen esensial dalam perangkat norma hukum yang mengatur penyelenggaraan suatu masyarakat dan negara.

Seorang individu atau kelompok memiliki status hukum untuk fakta sederhana yang ada. Artinya, status hukum pada dasarnya adalah konsep abstrak yang menyatakan pengakuan manusia sebagai individu yang bebas dan tidak tunduk pada segala bentuk perbudakan. Akibatnya, semua orang yang bukan budak memiliki kepribadian hukum.

Konsep badan hukum berfungsi untuk menjelaskan perbuatan hukum, karena perbuatan hukum selalu dilakukan oleh badan hukum.

Atribut status hukum

Kepribadian hukum mengungkapkan hak untuk berserikat atau berserikat individu. Agar hak ini dimungkinkan, serangkaian persyaratan atau ketentuan harus dipenuhi. Dalam pengertian ini, di bidang hukum dibahas atribut-atribut status hukum. Atribut status hukum berlaku untuk orang perseorangan atau badan hukum atau badan hukum. Dengan demikian, atribut orang perseorangan adalah kapasitas hukum, nama, domisili, kewarganegaraan, kekayaan, dan status perkawinan.

Moral atau badan hukum memiliki atribut sebagai berikut: kapasitas, nama atau nama perusahaan, domisili, kewarganegaraan dan aset

Dengan cara ini, atribut eksklusif dari orang perorangan adalah status perkawinan dan semua yang lainnya dibagikan dengan orang yang bermoral atau hukum.

Terlepas dari atribut khusus dari satu jenis atau lainnya, yang penting adalah kewajiban dan hak yang diperoleh dari pengakuan pribadi hukum tertentu.

Kepribadian hukum negara

Negara sebagai bentuk organisasi sosial, hukum, dan politik memiliki status hukumnya sendiri. Ciri utama negara adalah terbatasnya kekuasaan yang dimilikinya atas warga negara dan sekaligus tanggung jawabnya terhadap masyarakat.

Kepribadian hukum negara dipahami sebagai seperangkat hak dan kewajiban yang mengatur tindakan yang dilakukan oleh suatu negara. Harus diperhatikan bahwa negara berinteraksi dengan individu dan entitas yang juga mempunyai badan hukum sendiri-sendiri.

Negara adalah badan hukum di bawah hukum publik dan pengaturannya ditentukan oleh teks konstitusional dan serangkaian undang-undang sekunder. Negara memiliki kepribadian hukum yang diakui karena dapat mewajibkan warga negara untuk mematuhi undang-undang dan sekaligus karena negara itu sendiri wajib untuk mematuhi undang-undang tersebut.

Foto: iStock - kate_sept2004 / yavuzsariyildiz


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found