definisi mucikari

Jika seseorang secara bebas memutuskan untuk terlibat dalam prostitusi, aktivitasnya tidak dianggap melanggar hukum. Namun, jika seseorang memperoleh keuntungan ekonomi dari melakukan prostitusi orang lain, ia melakukan tindak pidana germo. Orang yang mempromosikan perdagangan seks orang lain untuk mendapatkan keuntungan adalah seorang germo.

Di kebanyakan negara, mucikari dituntut oleh hukum, karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi.

Sebuah konsep yang berkembang sepanjang sejarah

Di Yunani Kuno, germo adalah orang yang melakukan perantara dalam bisnis atau perdagangan budak. Kami dapat mengatakan bahwa itu adalah agen komisi.

Dalam peradaban Romawi, profesi germo berkembang dan mulai berhubungan dengan mereka yang diuntungkan dengan mempekerjakan budak perempuan sebagai pelacur. Secara teori kegiatan ini dihukum berat oleh hukum, tetapi dalam prakteknya pelacur Romawi dapat melakukan aktivitas mereka secara normal.

Pada Abad Pertengahan, perdagangan germo biasanya dilakukan oleh perempuan yang dikenal sebagai mucikari. Aktivitas germo terdiri dari kontak antara pria dan wanita dengan imbalan uang. Karakter Celestina dalam "The Tragicomedy of Calisto and Melibea" adalah contoh nyata dari kegiatan ini.

Seiring berjalannya waktu, muncul sosok-sosok baru, seperti sang germo dan nyonya. Germo, juga dikenal sebagai germo, melindungi pelacur dari klien dan menerima bonus sebagai gantinya. Nyonya adalah wanita yang mengatur kegiatan rumah bordil dan, secara logis, memiliki kompensasi finansial untuk itu. Saat ini, mucikari terkait dengan mafia yang didedikasikan untuk perdagangan perempuan.

Fenomena prostitusi

Sudah berkali-kali diklaim bahwa prostitusi adalah pekerjaan tertua di dunia. Praktiknya selalu kontroversial. Di satu sisi, ini adalah aktivitas yang bertentangan dengan kriteria moral yang diterima oleh mayoritas. Di sisi lain, prostitusi terkait langsung dengan kejahatan tertentu, seperti mucikari atau perdagangan manusia.

Ada pendekatan berbeda untuk fenomena ini. Bagi pelarangan, itu adalah kejahatan sosial dan oleh karena itu mereka yang melakukan prostitusi harus diperlakukan sebagai penjahat. Ada posisi yang kurang ketat, karena prostitusi dianggap tidak boleh dilarang tetapi juga tidak boleh dilegalkan dan hanya mucikari yang dianggap sebagai kejahatan, karena seseorang mendapat keuntungan dari aktivitas seksual orang lain. Dari perspektif lain, diusulkan untuk mengatur prostitusi dan menganggapnya sebagai aktivitas kerja seperti yang lainnya.

Foto: Fotolia - PanovA


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found